Pajak Digital Kian Diandalkan, Penerimaan Negara Sentuh Rp44,55 Triliun
SUARA3NEWS - Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan penguatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan pajak digital telah mencapai Rp44,55 triliun, menjadikan sektor ini semakin diandalkan sebagai salah satu penopang penerimaan negara.
Pajak digital merupakan penerimaan yang berasal dari berbagai aktivitas ekonomi berbasis teknologi, mencakup Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak layanan keuangan digital, pajak transaksi aset digital, serta pajak dari sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam sistem perpajakan nasional.
“Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus mengalami pertumbuhan seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di ruang digital,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi DJP.
PPN PMSE Masih Mendominasi
Kontributor terbesar penerimaan pajak digital berasal dari PPN PMSE, yakni pajak atas penjualan barang dan jasa melalui platform digital, baik oleh pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Hingga akhir November, penerimaan dari PPN PMSE tercatat mencapai Rp34,54 triliun. Angka ini mencerminkan tingginya transaksi di sektor perdagangan elektronik, layanan berbasis aplikasi, hingga pemanfaatan platform digital global.
Kontribusi Layanan Keuangan Digital
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga ditopang oleh layanan keuangan digital, termasuk peer-to-peer lending, atau layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Dari sektor ini, DJP mencatat penerimaan pajak sebesar Rp4,27 triliun.
Di sisi lain, penerimaan dari transaksi aset digital yang dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan telah menyumbang Rp1,81 triliun. Pajak tersebut berasal dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas transaksi aset digital yang dilakukan melalui penyelenggara resmi.
Pengadaan Pemerintah Berbasis Digital
Penerimaan pajak juga berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Dari kanal ini, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp3,94 triliun, seiring meningkatnya pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik oleh instansi pemerintah.
Tren Penerimaan Terus Menguat
Jika dilihat dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak digital menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Pada 2022, realisasi penerimaan pajak digital masih berada di kisaran Rp12 triliun. Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi sekitar Rp24 triliun, lalu kembali naik menjadi Rp32,32 triliun sepanjang 2024.
Pada tahun berjalan, penerimaan pajak digital meningkat signifikan hingga menembus Rp44,55 triliun, mencerminkan pertumbuhan yang kuat dibandingkan tahun sebelumnya. DJP menilai tren ini menunjukkan semakin luasnya basis pajak dari aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
Perluasan Pemungut Pajak
Untuk mengoptimalkan penerimaan, DJP juga terus memperluas cakupan pemungutan pajak digital. Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk lebih dari 250 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk perusahaan teknologi global.
Langkah tersebut bertujuan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus memastikan potensi pajak dari aktivitas ekonomi digital dapat dipungut secara optimal.
Peran Strategis Pajak Digital
DJP menilai, penguatan penerimaan pajak digital menegaskan bahwa sektor ini kini menjadi salah satu andalan baru penerimaan negara, seiring perubahan pola konsumsi dan aktivitas ekonomi masyarakat yang semakin berbasis teknologi.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa angka penerimaan tersebut merupakan realisasi sementara dan akan terus diperbarui seiring konsolidasi data dan proses administrasi perpajakan.(red)

