Tuntut Pembatalan Pencalonan Wahyu Hidayat, Seorang Warga Malang Gugat KPU dan Bawaslu ke Mahkamah Konstitusi
SUARA3NEWS, Jakarta - Seorang warga Kota Malang menggugat KPU dan Bawaslu Kota Malang ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi tersebut, warga Kota Malang memohon pembatalan atau diskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon Wali Kota Malang.
Materi gugatan yang telah didaftarkan tersebut berdasarkan atas Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 dimana terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Kuasa Hukum pemohon mengatakan bahwa gugatan ini bukan terkait hasil Pilkada Kota Malang namun perihal keabsahan Wahyu Hidayat, (17/12).
Erpin Yuliono, SH mengatakan bahwa ruang demokrasi telah disediakan oleh KPU dan Bawaslu kepada masyarakat agar dapat memberikan tanggapan terkait pasangan calon pada 15 sampai 18 September 2024 yang lalu.
“Kami telah melayangkan surat kepada KPU Kota Malang dan Bawaslu Kota Malang terkait keabsahan Wahyu Hidayat sebagai calon Walikota berdasarkan jadwal yang telah diberikan oleh undang-undang,” ujar Erpin Yuliono SH saat ditemui di Mahkamah Konstitusi.
“Namun bukannya melakukan klarifikasi atas masukan masyarakat terhadap tanggapan masyarakat, KPU dan Bawaslu langsung meloloskan pasangan WALI sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota,” tambahnya.
Menurut Erpin Yuliono SH selaku kuasa hukum yang tergabung dalam PERADI Malang ini, alih-alih melakukan klarifikasi, penyelenggara pilkada serentak 2024 membalas surat tanggapan masyarakat pada tanggal 4 dan 9 Desember 2024 usai pilkada berlangsung.
Ditanya mengenai pokok perkara, Erpin Yuliono SH mengatakan bahwa sidang di Mahkamah Konstitusi hanya menunggu jadwal dan masyarakat bisa menyaksikan sendiri.
“Ini tidak terkait hasil Pilkada, namun hak konstitusional warga negara yang mengetahui bahwa keabsahan pencalonan Wahyu Hidayat bisa dibatalkan karena bukti-bukti dan saksi-saksi dalam persidangan di MK nanti. Kita tunggu sidangnya saja dan akan kita ikuti,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Erpin Yuliono SH menilai bahwa KPU dan Bawaslu Kota Malang tidak melaksanakan tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
“Mestinya tahapan ini dilakukan pada 15-18 September 2024 dan ternyata kami mendapatkan jawaban pada bulan desember ini. Lalu kenapa KPU dan Bawaslu meloloskan secara langsung Wahyu Hidayat, padahal belum ada klarifikasi,” jelasnya.
“Bahwa KPU sendiri telah mempunyai dasar hukum berkenaan dengan pembatalan pasangan calon, maka dengan keputusan meloloskan Wahyu Hidayat, kami akan menguji di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tutupnya.
Selain itu kuasa hukum pemohon juga melandasi gugatan berdasarkan surat edaran yang diterbitkan oleh Bawaslu RI nomor 96 tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu.

