Pagar Pembatas Mulai Digeser ke Lahan Warga, Sengketa Lahan di Kawasan Supit Urang Kian Memanas

Jan 14, 2026 - 18:34
 0
Pagar Pembatas Mulai Digeser ke Lahan Warga, Sengketa Lahan di Kawasan Supit Urang Kian Memanas
Pagar pembatas di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang tampak digeser ke area yang diklaim warga. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan pagar di lokasi lahan yang tengah disengketakan antara warga dan Pemerintah Kota Malang.(Foto/suara3news)

SUARA3NEWS - Sengketa lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah tim kuasa hukum warga melayangkan somasi kedua karena tak kunjung ada kejelasan penyelesaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyampaikan tanggapan resmi dengan menegaskan status lahan sebagai aset daerah. Namun alih-alih berujung dialog dan pengukuran ulang bersama, konflik justru berlanjut ke lapangan, pagar pembatas mulai digeser dan dipasang ke arah lahan yang diklaim warga, memicu penolakan keras karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan penyelesaian secara hukum dan transparan.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., mengungkap adanya dugaan penguasaan lahan secara sepihak menyusul pemindahan pagar yang disebut masuk ke area tanah milik kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikan Djoko saat ditemui wartawan di lokasi lahan sengketa, Selasa, 14 Januari 2026. Ia menilai langkah tersebut memperkuat indikasi penyerobotan lahan di tengah sengketa yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Informasi Pemagaran Picu Kekhawatiran Warga

Djoko menjelaskan, pihaknya sempat menerima informasi bahwa area Supit Urang akan dipagari. Mendengar kabar tersebut, ia mengaku langsung berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang untuk memastikan kebenarannya.

“Waktu itu saya minta semua pihak bersabar dulu. Jangan ada tindakan apa pun sebelum jelas, ini tanah milik Pemkot atau milik klien kami. Tujuan kami sejak awal supaya persoalan ini selesai dengan baik,” ujarnya.

Namun, sikap menahan diri tersebut dinilai tidak direspons sebagaimana mestinya.

Pagar Dipindah, Masuk ke Persil Milik Warga

Menurut Djoko, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya pergeseran pagar dari posisi semula. Pagar yang sebelumnya berada di sisi gerbang masuk Supit Urang, kini disebut dimajukan ke arah lahan kliennya.

“Pagar yang sekarang berdiri itu awalnya berada di posisi lain. Sekarang dipindah dan masuk ke lahan klien kami. Ini bukan sekadar soal pagar, tapi soal penguasaan tanah,” tegasnya.

Ia merinci, lahan yang kini dipagari merupakan persil nomor 1926 dengan luas hampir 5.000 meter persegi, yang menurutnya tidak pernah diperjualbelikan kepada Pemerintah Kota Malang.

Sementara itu, persil yang diakui pernah dibeli oleh Pemkot Malang adalah persil nomor 834 dengan luas sekitar 10.080 meter persegi.

“Persil 834 itu memang dibeli Pemkot, akta jual belinya ada. Tapi persil 1926 ini tidak pernah kami lepaskan. Akta jual belinya juga jelas. Kalau memang Pemkot mengklaim, tunjukkan dasar hukumnya,” kata Djoko.

Dinilai Arogan dan Abaikan Itikad Baik

Djoko menyayangkan sikap Pemerintah Kota Malang yang dinilai tidak menanggapi ajakan dialog. Padahal, menurutnya, pihak warga telah berulang kali mengajak duduk bersama dan saling membuka data.

“Kami sudah beritikad baik, mengingatkan untuk duduk bersama. Bahkan Pak Wali Kota juga sempat berjanji akan memerintahkan pengukuran ulang. Tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan pemindahan pagar tersebut sebagai sikap arogan, karena dilakukan di tengah sengketa yang belum selesai.

Batas pagar yang seharusnya, tampak patok dan pagar lama setelah dipindahkan mencaplok lahan milik warga yang sedang disengketakan (Foto/suara3news)

Ancaman Proses Hukum: Kepolisian hingga Pengadilan

Lebih jauh, Djoko menegaskan bahwa kondisi tersebut membuka ruang langkah hukum lanjutan. Menurutnya, terdapat unsur penguasaan lahan dan pengerusakan, seiring pembangunan pagar yang kini dikerjakan oleh pihak ketiga, disebutnya CV Adiputra, dan telah berlangsung hampir dua minggu.

“Ini sudah ada fakta penguasaan dan pengerusakan. Maka mau tidak mau kami akan menempuh proses hukum, baik melalui kepolisian maupun pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan audiensi ke DPRD Kota Malang agar lembaga legislatif dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

Pesan untuk Pemkot: Edukasi dengan Cara yang Benar

Djoko menutup dengan pesan keras namun normatif kepada Pemerintah Kota Malang. Ia menilai pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan etika.

“Sudah tidak zamannya pemerintah memberi contoh cara-cara seperti ini. Edukasilah masyarakat dengan cara yang benar. Kalau memang merasa punya hak, ayo duduk bersama, ukur bersama. Itu tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.

Ia berharap keterlibatan DPRD dapat membuka ruang dialog agar konflik lahan Supit Urang tidak terus berlarut dan kerugian warga tidak semakin besar.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Malang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pemindahan pagar dan dugaan penguasaan lahan tersebut.(red)