Diduga Langgar Peraturan Pemerintah, Dirut Perumda di Kabupaten Malang Jabat Dewan Penasihat Partai

Oct 3, 2024 - 14:26
 0
Diduga Langgar Peraturan Pemerintah, Dirut Perumda di Kabupaten Malang Jabat Dewan Penasihat Partai
Kantor Perumda Jasa Yasa milik Pemerintah Kabupaten Malang yang berada di Kayu Tangan Kota Malang

SUARA3NEWS, Kota Malang - Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perumda) di wilayah Kabupaten Malang diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perumda yang dimaksud adalah Jasa Yasa milik Pemerintah Kabupaten Malang. 

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Utama Perumda Jaya Yasa tersebut karena diketahui yang bersangkutan telah ditunjuk dan menjabat salah satu Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu partai di Kota Malang.

Dugaan pasal yang dilanggar pada PP nomor 54 tahun 2017 adalah pasal 67 dan pasal 78.

Pada pasal 67 disebutkan bahwa anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :

  1. Anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta
  2. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  3. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu pada pasal 78 juga dikatakan bahwa Pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.

Penunjukkan dan penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) dilakukan saat agenda Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Atria Kota Malang, Jum’at (20/9/2024) yang lalu.

Pada Rapimcab tersebut, Ketua DPC Partai yang juga sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Malang Raya mengumumkan nama-nama dewan penasihat lainnya termasuk calon walikota yang berlaga dalam Pilkada serentak Kota Malang tahun 2024 ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasihat.

Saat ingin dikonfirmasi, Dirut Perumda Jasa Yasa tidak berada di kantornya yang ada di jalan Basuki Rahmad, Kayu Tangan, Kota Malang.

Salah seorang seorang staff menyebutkan bahwa Direktur tidak berada di kantor dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Utama.

“Benar mas, bahwa beliau masih menjadi Direktur Utama Perumda dan saat ini tidak berada di kantor, dan mohon berikan identitas mas,” ucap Emi staf Perumda Jaya Yasa, Kamis (3/10/2024).

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan terkait dengan posisi sebagai Dewan Penasihat DPC Partai di Kota Malang.

Di tempat terpisah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah SH., M. Hum mengatakan bahwa jika melihat dari aturan yang ada bahwa hal itu tidak dapat dibenarkan dan tidak diperkenankan.

Saat ditemui di kantornya Pendopo Kabupaten Malang, Nurman menyebutkan bahwa akan menelusuri dan akan menggunakan mekanisme yang berlaku.

“Terima kasih atas informasi yang baru diberikan oleh kawan-kawan media, kami akan menelusuri dan memberikan tindak lanjuti dengan derajat kesalahan sesuai dengan mekanisme,” ujar Nurman singkat.

Selain itu dirinya juga berjanji akan melakukan proses pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan supaya informasi yang bersifat pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan baik.

Sebagai informasi Bupati Malang Sanusi telah melantik jajaran direksi BUMD yang ada di Kabupaten Malang pada (7/8/2023) yang lalu.

Perumda Jasa Yasa merupakan perusahaan yang mengelola beberapa aset pariwisata milik Kabupaten Malang seperti Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Kolam Renang Metro, Songgoriti dan lain-lain.

Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, SH., M. Hum saat ditemui dikantornya Pendopo Agung Kabupaten Malang