Sekda Kota Malang Digeser, Ujian Baru Dimulai bagi Birokrasi Pemkot
SUARA3NEWS - Perombakan birokrasi di lingkungan Pemkot Malang akhirnya menyentuh kursi paling strategis di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Erik Setyo Santoso resmi tidak lagi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) setelah Wali Kota Malang Wahyu Hidayat merombak 14 jabatan pimpinan tinggi pratama. Pergeseran ini bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi juga menjadi titik awal yang akan menentukan bagaimana mesin birokrasi Kota Malang bekerja dalam melayani masyarakat ke depan.
Pelantikan digelar pada Jumat (31/7/2026) petang dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang. Dari seluruh pejabat yang bergeser, perubahan pada posisi Sekda menjadi perhatian utama karena jabatan tersebut merupakan pucuk pimpinan birokrasi yang mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Hingga kini, posisi Sekda definitif masih menunggu proses pengisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi sebagian masyarakat, mutasi pejabat mungkin hanya dianggap sebagai rutinitas birokrasi. Namun di balik pergantian nama dan jabatan, ada roda pemerintahan yang ikut bergerak. Sekda bukan sekadar pejabat administratif, melainkan penghubung utama antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksana di lapangan. Dari penyusunan anggaran, sinkronisasi program pembangunan, hingga koordinasi lintas OPD, hampir seluruh ritme birokrasi berada di bawah kendali jabatan tersebut.
Karena itu, pergantian Sekda bukan semata persoalan siapa yang menempati kursi jabatan, melainkan bagaimana keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan. Terlebih, rotasi ini berlangsung ketika Pemkot Malang masih dihadapkan pada berbagai agenda strategis yang membutuhkan koordinasi antarlembaga secara cepat dan efektif.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, mutasi dan rotasi pejabat dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi pemerintahan melalui penempatan aparatur sesuai kompetensi, rekam jejak, dan potensi yang dimiliki.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari keputusan besar agar Pemkot Malang diisi oleh orang yang tepat, pada posisi yang tepat, dan di waktu yang tepat," ujar Wahyu, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 381 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan penempatan pejabat baru dan mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Malang. Berbeda dengan pola sebelumnya yang lebih dikenal melalui mekanisme open bidding, sistem penempatan pejabat baru menitikberatkan pada pemetaan kompetensi, rekam jejak, dan potensi ASN sebelum ditempatkan pada jabatan strategis.
Bagi publik, perubahan mekanisme ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Malang. Sebab, keberhasilan sistem penempatan pejabat baru pada akhirnya tidak akan diukur dari banyaknya pejabat yang dimutasi, melainkan dari hasil yang dirasakan masyarakat melalui birokrasi yang lebih cepat, koordinasi yang lebih solid, dan pelayanan yang semakin responsif.
Selain menggeser Erik Setyo Santoso dari kursi Sekda, Pemkot Malang juga merotasi sejumlah pejabat strategis lainnya. Donny Sandito dilantik sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, sementara posisi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) kini diisi Syailendra.
Perubahan juga terjadi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Baihaqi dipercaya memimpin BKAD menggantikan Subkhan yang kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sementara Arif Tri Sastyawan ditunjuk sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Prayitno memimpin Satpol PP, Heru Mulyono menjadi Kepala Pelaksana BPBD, sedangkan jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang sebelumnya kosong kini diisi Noer Rachman Wijaya.
Di tengah perombakan tersebut, nama Erik Setyo Santoso sebelumnya juga sempat menjadi perhatian setelah dilaporkan warga ke Polresta Malang Kota terkait dugaan sengketa tanah untuk akses jalan WTP di kawasan Pandanwangi. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Dalam pelantikan maupun keterangan resmi Pemkot Malang, tidak terdapat penjelasan yang mengaitkan rotasi jabatan dengan perkara tersebut.
Perombakan birokrasi bukanlah hal yang luar biasa dalam pemerintahan daerah, dampak dari keputusan itu akan diuji dalam waktu yang jauh lebih panjang. Masyarakat tidak akan menilai perombakan birokrasi dari banyaknya pejabat yang bergeser, melainkan dari perubahan yang benar-benar mereka rasakan. Jika pelayanan menjadi lebih cepat, koordinasi pemerintahan semakin efektif, dan berbagai persoalan kota ditangani lebih sigap, maka mutasi ini akan menemukan maknanya. Jika tidak, publik akan menganggapnya sebagai pergantian nama dalam struktur organisasi semata.(hz)

