DPR Percepat RUU Perampasan Aset: Reformasi Hukum Anti-Korupsi atau Risiko Baru?

Dec 5, 2025 - 17:23
 0
DPR Percepat RUU Perampasan Aset: Reformasi Hukum Anti-Korupsi atau Risiko Baru?
Suasana sidang paripurna DPR RI

SUARA3NEWS - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas Prioritas DPR 2025–2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, menandai percepatan pembahasan regulasi yang memungkinkan negara menyita aset hasil tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan inkrah(tidak dapat diganggu gugat).

Dukungan DPR dan Pemerintah

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan RUU kini menjadi inisiatif DPR dan akan dibahas di Komisi III mulai 2025. Menurutnya, polemik lama sudah usai dan pembahasan akan berjalan terbuka.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuh, siap menyerahkan naskah akademik dan draf RUU, serta menyiapkan kelanjutan pembahasan pada 2026 jika belum selesai tahun ini.

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menambahkan, percepatan RUU didorong Presiden Prabowo Subianto, sementara pemerintah siap bekerja sama dengan DPR.

Proses Legislasi & Keterkaitan KUHAP

Komisi III DPR berencana mengaitkan RUU ini dengan revisi KUHAP baru agar mekanisme perampasan aset tidak bertentangan dengan hukum acara pidana. Menurut Dr. Ahmad Fadillah, S.H., LL.M., pakar hukum pidana Universitas Indonesia:

“RUU Perampasan Aset memang dibutuhkan untuk memutus aliran dana kejahatan. Tetapi tanpa prosedur hukum acara yang kuat, negara berisiko mengambil alih aset tanpa standar pembuktian yang jelas.”

RUU ini akan dibahas secara terbuka, melibatkan publik, akademisi, dan para pemangku kepentingan. Nadia Safitri, M.P.P., analis kebijakan publik, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat:

“RUU Perampasan Aset tidak boleh dibahas secara tertutup. Pemerintah dan DPR wajib membuka ruang konsultasi publik yang bermakna.”

Baca Juga: KUHP–KUHAP Baru Efektif 2026, Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui Publik

Manfaat & Risiko

Manfaat:

  • Mempercepat pemulihan aset negara hasil korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir.

  • Memutus aliran dana kejahatan sebelum vonis pengadilan.

  • Menjadi instrumen strategis untuk efek jera pelaku tindak pidana ekonomi.

Risiko:

  • Potensi pelanggaran hak milik warga jika perampasan dilakukan sebelum vonis.

  • Celah penyalahgunaan kewenangan aparat.

  • Tumpang tindih dengan aturan KUHAP jika revisi belum selesai.

  • Pengelolaan aset sitaan yang kurang transparan.

Prof. Ratna Dewi, S.H., M.Hum., pakar hukum tata negara menekankan:

“Perampasan aset tanpa putusan inkrah adalah langkah progresif, tetapi harus memastikan tidak bertentangan dengan jaminan hak milik konstitusional.”

Bayu Prasetyo, M.A., peneliti antikorupsi menambahkan:

“Pengelolaan aset rampasan harus diawasi publik secara ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan negara.”

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu alat strategis negara dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, percepatan pembahasan harus berjalan dengan prinsip hukum yang ketat, transparan, dan akuntabel, menjaga keseimbangan antara efektivitas dan perlindungan hak warga.