Dugaan Penyerobotan Lahan di Supit Urang–Pandanwangi, Kuasa Hukum Adukan Pemkot Malang ke DPRD

Jan 14, 2026 - 18:23
 0
Dugaan Penyerobotan Lahan di Supit Urang–Pandanwangi, Kuasa Hukum Adukan Pemkot Malang ke DPRD
Kuasa hukum warga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Kota Malang terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi.(foto/suara3news)

SUARA3NEWS - Dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali mencuat. Kali ini, dua kasus berbeda resmi diadukan ke DPRD Kota Malang setelah upaya mediasi dengan pihak pemerintah dinilai tidak mendapatkan tanggapan.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, pada Rabu (14/1/2026). Ia menyebut, laporan yang diajukan mencakup sengketa lahan di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi, Kota Malang.

“Hari ini kami mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kota Malang. Ada dua dugaan penyerobotan tanah oleh Pemkot Malang yang kami laporkan karena upaya koordinasi dan mediasi sebelumnya tidak direspons,” ujar Djoko kepada wartawan.

Menurut Djoko, perkara pertama terjadi di Supit Urang, di mana lahan milik warga bernama Joko Wahyono diduga dipagari secara sepihak. Padahal, saat itu pihak kuasa hukum masih menunggu kepastian dialog dengan Pemkot Malang.

“Di saat kami berharap ada komunikasi dan klarifikasi, justru yang terjadi adalah tindakan pemagaran lahan di Supit Urang,” ungkapnya.

lahan sengketa di Kawasan supit urang yang diduga diserobot dan telah dipagari oleh pihak pemkot Malang (foto/suara3news)

Kasus kedua berada di Pandanwangi, yang dinilai lebih serius karena telah mengarah pada dugaan pengerusakan lahan. Djoko menyebut, sawah milik warga bernama Hartatik telah diratakan tanpa persetujuan pemilik.

“Di Pandanwangi, lahan sawah warga dirusak dan diratakan. Bahkan kami memiliki data bahwa lahan tersebut kemudian disewakan secara sepihak kepada pihak lain,” tegasnya.

Ia menyayangkan sikap Pemkot Malang yang dinilai arogan dalam menyikapi persoalan tersebut. Padahal, kata Djoko, pihaknya telah berulang kali menempuh pendekatan persuasif dan santun untuk membuka ruang dialog.

“Kami tidak langsung mengambil langkah hukum. Kami mencoba cara baik-baik, meminta dialog terbuka untuk memastikan kejelasan dan kebenaran status kepemilikan tanah,” katanya.

kondisi sawah warga dipandanwangi yang telah diratakan untuk proyek pemkot Malang (foto/suara3news)

Djoko menegaskan, pada prinsipnya warga tidak menolak jika lahan tersebut memang terbukti sebagai aset pemerintah. Namun, proses pembuktian harus dilakukan secara transparan dan adil, bukan melalui tindakan sepihak.

“Kami ingin duduk bersama, buka data bersama. Kalau memang itu hak pemerintah, silakan. Tapi jika itu hak masyarakat, jangan dipaksakan,” ujarnya.

Karena tidak adanya respons dari Pemkot Malang, DPRD Kota Malang kini menjadi harapan terakhir warga untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Djoko menilai DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional sebagai wakil rakyat.

“DPRD adalah representasi masyarakat. Kami berharap DPRD membuka ruang audiensi dan memfasilitasi penyelesaian masalah ini secara adil dan objektif,” katanya.

Namun, Djoko juga menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh apabila DPRD maupun Pemkot Malang tetap tidak memberikan respons.

“Jika pemerintah kota tidak merespons dan DPRD juga tidak hadir, maka satu-satunya jalan adalah proses hukum. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi premanisme. Baik masyarakat maupun pemerintah wajib tunduk pada hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kota Malang maupun Pemkot Malang belum memberikan keterangan resmi terkait aduan dugaan penyerobotan lahan tersebut.(red)