Pelantikan Ditunda, Gugatan Perkara Pilkada Kota Malang Teregistrasi Mahkamah Konstitusi 

Jan 3, 2025 - 23:38
 0
Pelantikan Ditunda, Gugatan Perkara Pilkada Kota Malang Teregistrasi Mahkamah Konstitusi 
KPU Kota Malang saat melakukan tahapan pengundian nomor urut calon pada September 2024 yang lalu (foto : Roni )

SUARA3NEWS, Kota Malang - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang belum usai. Permohonan gugatan perkara perselisihan proses akan berlanjut di ruang Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan regristrasi atas permohonan perkara PHP Umum Walikota Kota Malang dengan nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Maka perkara Pilkada Kota Malang akan berlanjut pada tahapan berikutnya.

Erpin Yuliono SH sebagai kuasa hukum pemohon membenarkan hal tersebut  saat dihubungi oleh media ini pada Jumat, (3/1/2025).

"Alhamdulillah mas, bahwa hari ini kami mengetahui permohonan perkara sudah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi dan akan berlanjut pada tahapan selanjutnya," ujar Erpin.

"Tahapan selanjutnya adalah kita menunggu pemberitahuan jadwal sidang pertama dan juga tahapan lainnya yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Ditanya tentang kesiapan menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi, Erpin mengatakan bahwa pemohon dan kuasa hukum telah siap dan optimis.

"Kami siap dan juga optimis. Awalnya semua meragukan tentang gugatan ini, hingga sampai saat ini kita masih berlanjut  dan berproses pada tahapan selanjutnya dan semakin menguatkan kami bahwa MK akan mengadili perkara Pilkada Kota Malang," jelas Erpin Yuliono SH.

Kuasa hukum pemohon juga menyampaikan bahwa apa yang mereka mohonkan tak lebih adalah hak konstitusional dari warga negara yang memang telah diberikan ruang oleh Mahkamah Konstitusi untuk terlibat dalam proses demokrasi.

"Jadi ketika ada yang berargumen bahwa warga negara tak berhak memohon terkait perkara Pilkada itu adalah tidak benar, hak konstitusional kami juga dijamin oleh undang-undang," tambahnya.

Dalam hal ini pemohon mengajukan  permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Malang No. 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Hasil PILKADA Kota Malang terhadap Komisi Pemilihan Umum Kota Malang yang beralamat JI. Bantaran No. 5 Kota Malang, Jawa Timur selanjutnya sebagai Termohon 1 

Kemudian Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Malang JI. Cendrawasih No. 01 Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang selanjutnya sebagai Termohon 2

Selanjutnya adalah Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pusat RI JI. M.H. Thamrin No. 14 Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya sebagai Termohon 3.

Sementara itu DPR RI secara resmi mengumumkan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Menurut Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada Maret 2025, bukan Februari seperti yang semula direncanakan.

Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada serentak 2024 ditunda karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Sidang perdana perkara PHPU akan dimulai pada 8 Januari 2025 dan diperkirakan selesai paling lambat 13 Maret 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut para calon terpilih untuk menunggu hasil tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.