Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Sahkan Perubahan APBD Tahun 2024

SUARA3NEWS, KABUPATEN MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Malang untuk tahun anggaran 2024. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna yang diadakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (01/08/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, Ir. H. M. Kholik, M.A.P., dan dihadiri oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., jajaran kepala OPD
Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan laporan DPRD mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk tahun anggaran 2024, yang disampaikan oleh Sudarman, S.Pd., dari Fraksi Golkar.
Sudarman menyampaikan bahwa hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang menunjukkan target pendapatan daerah naik sebesar 11,4 miliar rupiah.
“Pada awal tahun 2024 target pendapatan daerah sebesar Rp 4.683.270.034.726, pada pembahasan Perubahan APBD disepakati sebesar RP 4.694.758.381.720 atau naik sebesar Rp 11.488.346.994,” terangnya.
Sudarman menjelaskan bahwa meskipun target pendapatan daerah naik, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sama dengan tahun lalu, yaitu sebesar Rp 1.035.841.915 dalam APBD Perubahan.
Selanjutnya Sudarman juga menjelaskan bahwa kenaikan target pendapatan daerah berasal dari pendapatan transfer, yang meningkat dari Rp 3.637.634.845.890 menjadi Rp 3.651.137.701.884 dalam APBD Perubahan, naik sebesar Rp 13.502.855.994. Di sisi lain, belanja daerah mengalami kenaikan dari Rp 4.734.425.715.285 menjadi Rp 4.962.908.875.709, naik sebesar Rp 228.483.160.424.
“Terdapat kenaikan pada belanja operasi dan belanja modal dari awal tahun sebesar Rp 3.403.689.648.939, naik sebesar Rp 794.730.274.493, menjadi sebesar Rp 4.198.419.923.432, belanja tidak terduga naik sebesar Rp 2.333.837.401, dan Belanja Transfer naik sebesar Rp 500 juta,” jelasnya
Sudarman mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang agar memperhatikan beberapa hal dari hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran, terutama dalam perencanaan. Program kegiatan harus konsisten dengan mekanisme regulasi yang berlaku.
“Sehingga tidak ada program kegiatan yang muncul ditengah perjalanan yang merupakan inkonsistensi dari sebuah perencanaan. Belanja Perangkat Daerah harus proporsional baik untuk memenuhi kebutuhan program pembangunan melalui teknoktatik, musrenbang, maupun Pokok-pokok pikiran DPRD, ungkapnya.
DPRD Kabupaten Malang selanjutnya mendorong agar kegiatan Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh APBD tetap mematuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan keberlanjutan sesuai dengan prinsip good governance. Upaya ini juga bertujuan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang telah diraih dari BPK RI.
“Mengharapkan seluruh program dan kegiatan yang didanai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 segera direalisasikan mengingat sisa waktu yang terbatas,”pungkasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Malang mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk merencanakan program dan kegiatan secara cermat, tepat, dan profesional. Perencanaan harus diawali dengan identifikasi kebutuhan prioritas dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, agar anggaran lebih terarah dan efektif. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan efisiensi dan meningkatkan capaian output belanja.
“Upaya penajaman prioritas tersebutdimaksudkan agar dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal, serta berdampak secara langsung dan nyata dalam peningkatan kualitaspelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati.
Bupati juga meminta jajaran OPD untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh, terukur, dan konkret, serta terus berinovasi dalam rangka mengoptimalkan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sehingga target PAD yang sudah ditetapkan pada masing-masing Perangkat Daerah termasuk BUMD dapat tercapai, guna memberikan jaminan ketersediaan dana dalam membiayai belanja pelaksanaan program-program pembangunan hingga akhir Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati Sanusi.
Bupati menyatakan bahwa agar APBD dapat berfungsi sebagai alat penting dalam pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat perekonomian daerah, serta menciptakan nilai tambah dan produktivitas, perlu dilaksanakan dengan serius dan sesuai prinsip good governance.
“Untuk itu, agar seluruh jajaran Perangkat Daerah terus meningkatkan kapabilitasdan profesionalitas, serta memiliki komitmen yang tinggi dalam mengelola anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab, sehingga seluruh program dan kegiatanpembangunan dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sanusi menyatakan bahwa angka-angka dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 telah disusun dengan kredibel dan realistis, sesuai tantangan perekonomian yang akan datang. Hal ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
“Dengan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah Kabupaten Malang, maka harapannya APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 akan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahandalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2024,” pungkasnya.