KPU Kota Malang : Real Count KPU Bukan Acuan Utama Penghitungan Hasil Pemilu

Feb 21, 2024 - 17:13
 0
KPU Kota Malang : Real Count KPU Bukan Acuan Utama Penghitungan Hasil Pemilu

SUARA3NEWS, Kota Malang – Tahapan demi tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan. Setelah proses pemungutan suara di tingkat TPS, kini proses yang berlangsung adalah rekapitulasi hasil pemilu pada tingkat kecamatan.

Saat ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) dan saksi peserta pemilu sedang menghitung dan merekapitulasi hasil pemungutan suara secara manual.

Untuk mengetahui hasil sementara input data secara digital, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Selain itu masyarakat juga bisa mengakses hasil pemilu secara real count menggunakan wesite pemilu2024.kpu.go.id

Sorotan tajam berbagai pihak termasuk dari peserta pemilu atas anomali yang muncul atas dugaan penggelembungan suara hasil input Sirekap membuat KPU berbenah.

Bahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah merekomendasikan kepada pihak KPU untuk segera memperbaiki alat bantu rekapitulasi yang bernama Sirekap. Hal itu agar tidak menjadi polemik dan kontroversi serta legitimasi pada hasil pemilu 2024.

Muhammad Toyib, S. H. I, anggota KPU Kota Malang divisi SDM, Sosdiklih, dan Parmas saat ditemui menjelaskan mengenai mekanisme penghitungan yang akan dijadikan acuan hasil pemilu 2024.

M. Toyib menyebutkan bahwa Sirekap adalah alat bantu yang disiapkan oleh KPU untuk melakukan pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara di TPS, Selasa (20/2/2024).

Ditanya mengenai posisi data yang ditampilkan dalam perhitungan real count, M. Toyib menyebut hal itu bukan acuan utama.  Data yang paling valid adalah dokumen manual C1 di tingkat TPS, atau dokumen manual rekapitulasi  C hasil di tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang.

“Real count yang ada di website KPU saat ini juga perlu dikonfirmasi dari hasil rekapitulasi manual. Real count yang terlihat hanya alat bantu publikasi, karena data yang diambil adalah pendokumentasian dari Sirekap,” ujarnya.

Maka menurutnya yang paling sah dan konstitusional dalam melihat hasil pemilu presiden maupun pemilu legislatif adalah dokumen penghitungan manual berjenjang dari mulai TPS hingga KPU Pusat.

Lalu bagaimana melihat hasil pemilu yang dinyatakan sah secara konstitusional ?

Anggota KPU Kota Malang, M Toyib menyebutkan ada mekanisme rapat pleno akhir dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat.

“Karena di rapat pleno tersebut merupakan hasil manual rekapitulasi yang melibatkan semua pihak. Dan ada persetujuan dari saksi serta masih bisa diinterupsi untuk perbaikan. Sedangkan penghitungan atau rekapitulasi dalam mekanisme digital hal itu tidak mungkin dilakukan,” terangnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam kesempatan talk show suara rakyat di salah satu stasiun tv nasional mengatakan bahwa seharusnya yang dihentikan adalah penanyangan konversi dari gambar hasil pemilu ke angka yang sekarang muncul di real count.

Sampai berita ini diturunkan penayangan hasil pemilu lewat mekanime angka masih bisa diakses oleh publik lewat website pemilu2024.kpu.go.id. Namun berbagai media elektronik televisi sudah tidak menampilkan angka-angka real count dikarenakan sorotan dan kontroversi yang ditimbulkan.