Tak Tampilkan Data Perolehan Suara Pemilu di Kantor Kelurahan/Desa, PPS Berpotensi Melanggar PKPU

Feb 17, 2024 - 17:11
 0
Tak Tampilkan Data Perolehan Suara Pemilu di Kantor Kelurahan/Desa, PPS Berpotensi Melanggar PKPU
Gambar Ilustrasi

SUARA3NEWS, Kota Malang – Pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tiap TPS telah dilaksanakan pada Rabu, (14/2/2024) yang lalu.

Saat ini proses Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden berada pada tahapan penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Prinsip pemilu yang jurdil dan transparan wajib dikedepankan untuk mendapatkan hasil pemilu yang bermartabat.

Salah satu yang menjadi kewajiban bagi penyelenggara pemilu adalah adalah menampilkan hasil pemungutan suara di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Disebutkan pada Pasal 66 ayat 3 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, dikatakan PPS wajib mengumumkan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Data yang wajib ditampilkan kepada publik sesuai ayat 2 pasal 66 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 antara lain yaitu :

A. Model C. Hasil Salinan-PPWP
B. Model C. Hasil Salinan-DPR
C. Model C. Hasil Salinan DPD
D. Model C. Hasil Salinan DPRD Provinsi, Model C Hasil Salinan DPRA, Model C Hasil Salinan DPRP, Model C Hasil Salinan DPRPB, Model C Hasil Salinan DPRPT, Model C Hasil Salinan DPRPS, Model Salinan DPRPP, atau Model CHasil Salinan DPRPB
E. Model C Hasil Salinan DPRD-Kab/Kota atau Model C Hasil Salinan DPRK.

Namun pengamatan media ini di beberapa kelurahan yang berada di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, tidak tampak penempelan hasil-hasil dari pemungutan suara dan penghitungan suara yang telah dilaksanakan di TPS.

Hal itu menjadi pertanyaan bagi publik mengenai transparansi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

Fadol Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Lowokwaru saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa menempelkan hasil pemilu di kantor PPS pada wilayah kerja di kelurahan merupakan kewajiban.

“Iya mas, itu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan PKPU,”ujarnya, Jum’at (16/2/2024).

Ketika ditanya mengenai banyak PPS yang belum melaksanakan kewajiban tersebut, Fadol mengatakan bahwa hal itu tidak ada unsur kesengajaan untuk melanggar.

“Hal itu murni karena kealphaan petugas, mungkin akibat capek karena telah melakukan rekapitulasi sehingga tidak mengumumkan hasil dari TPS,” tambahnya.

Ditanya mengenai bagaimana mengatasi hal tersebut Fadol menjawab telah melakukan berbagai langkah yang akan segera dilakukan.

“Kami telah rapat dengan seluruh petugas PPS termasuk mengenai persiapan penghitungan suara di tingkat kecamatan. Dan dalam rapat yang kami lakukan, kami juga menyampaikan pesan untuk segera mengumumkan dan menempelkan hasil dari TPS di kelurahan-kelurahan,” pungkasnya.