Warga Malang Raya Tertekan Biaya Hidup: Harga Pangan Naik, Daya Beli Masih Rentan
SUARA3NEWS - Tekanan biaya hidup masih dirasakan warga Malang Raya dalam tiga bulan terakhir. Kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok terjadi bersamaan dengan inflasi akhir tahun, sementara peningkatan upah belum sepenuhnya mampu mengimbangi pengeluaran rumah tangga, terutama bagi pekerja sektor informal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang mencatat inflasi tahunan (year on year) pada Desember 2025 sebesar 2,81 persen, dengan inflasi bulanan (month to month) mencapai 0,56 persen. Tekanan inflasi terutama berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, seperti cabai, daging ayam ras, dan bawang merah.
“Inflasi Desember dipengaruhi kenaikan harga komoditas pangan yang permintaannya meningkat di akhir tahun,” kata Umar Sjaifudin, Kepala BPS Kota Malang, dalam rilis resmi statistik yang disampaikan awal Januari 2026 di Kota Malang.
Harga Pangan Masih Tinggi di Awal Tahun
Pantauan harga pangan pemerintah daerah melalui sistem informasi harga menunjukkan, memasuki awal Januari 2026, harga sejumlah kebutuhan pokok masih berada di level relatif tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur dan Kominfo Kabupaten Malang per 2 Januari 2026, harga beras medium (IR 64) tercatat sekitar Rp13.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp18.000 per kilogram, telur ayam ras Rp29.000 per kilogram, daging sapi Rp115.000 per kilogram, serta cabai merah besar di kisaran Rp25.000 per kilogram.
Kondisi ini dirasakan langsung oleh pedagang dan konsumen di pasar tradisional Malang Raya. Rudi, pedagang sayur di Pasar Dinoyo, Kota Malang, mengatakan pembeli kini lebih selektif. “Sekarang rata-rata beli lebih sedikit. Ada yang biasanya satu kilo, sekarang setengah kilo,” ujarnya, Kamis (9/1/2026).
Upah Naik, Namun Belum Merata Terasa
Di sisi pendapatan, pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 sebesar Rp2.446.880,68, berlaku mulai 1 Januari 2026, melalui keputusan Gubernur Jawa Timur. Sementara itu, UMK di Malang Raya bervariasi, dengan Kota Batu ditetapkan sekitar Rp3,56 juta, sedangkan UMK Kota Malang berada di kisaran Rp3,7 juta.
Namun, kenaikan upah tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh lapisan pekerja. Pekerja informal, buruh harian, dan pelaku usaha mikro menjadi kelompok yang paling rentan karena tidak seluruhnya mengacu pada standar upah minimum.
“UMP dan UMK penting sebagai jaring pengaman, tetapi pekerja informal masih menghadapi tantangan karena penghasilannya tidak tetap,” kata perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur saat dikonfirmasi terpisah terkait kebijakan upah awal tahun 2026.
Tekanan Daya Beli Warga
Bagi warga, kenaikan harga pangan yang terjadi secara bertahap namun konsisten berdampak langsung pada daya beli. Siti Aminah, warga Kedungkandang, Kota Malang, mengaku kini harus menyesuaikan pengeluaran harian. “Belanja harus lebih hemat. Yang penting cukup untuk makan sehari-hari,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Malang, Febrina, menyebut inflasi di Malang Raya masih dalam kategori terkendali, namun tetap perlu diwaspadai dampaknya terhadap konsumsi masyarakat. “Stabilitas harga pangan menjadi kunci menjaga daya beli, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah,” katanya dalam keterangan resmi di Malang, awal Januari 2026.
Perlu Pengendalian Harga yang Konsisten
Pengamat ekonomi lokal menilai, pengendalian harga pangan dan penguatan sektor informal menjadi pekerjaan rumah penting bagi pemerintah daerah. Tanpa intervensi yang konsisten, tekanan biaya hidup berpotensi berlanjut dan memperlemah konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.
Di tengah upaya menjaga inflasi tetap rendah, suara warga Malang Raya ini menjadi pengingat bahwa stabilitas ekonomi tidak hanya soal angka statistik, tetapi juga tentang bagaimana kebijakan benar-benar terasa di dapur masyarakat.(hz)

