Tak Pedulikan Perintah PJ Wali Kota, Kontraktor Pelaksana Tetap Lanjutkan Proyek WTP

Nov 14, 2023 - 09:45
 0
Tak Pedulikan Perintah PJ Wali Kota, Kontraktor Pelaksana Tetap Lanjutkan Proyek WTP
Kantor Pelaksana Proyek WTP, PT. SINAR ENERGI YODYA, KSO di wilayah Lowokwaru, Kota Malang yang tampak hanya seperti rumah tinggal

SUARA3NEWS, Kota Malang – Kontraktor proyek Water Treatment Plan (WTP) Pandanwangi, PT. Sinar Energi Yodya, KSO tetap menjalankan aktivitas di lokasi proyek hingga saat ini.

Hal tersebut diakui oleh staff PT. Sinar Energi Yodya, KSO yang bernama Silo saat dijumpai oleh SUARA3NEWS di kantornya yang bertempat di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Selasa, (14/11/2023).

Saat mendatangi kantor PT. Sinar Energi Yodya, KSO, Mardiono selaku Direktur PT. Sinar Energi Yodya, KSO tidak dapat menemui dan tidak memberikan keterangan terkait pengerjaan proyek WTP yang masih tetap dilanjutkan.

SUARA3NEWS hanya ditemui didepan kantor oleh seorang staff yang mengaku bernama Silo serta menyebutkan bahwa Direktur Mardiono sedang sibuk dan tidak bisa melayani wawancara.

Dalam keterangannya Silo mengakui bahwa aktivitas pembangunan di lokasi WTP Pandanwangi masih terus berjalan walau proses perijinan belum dirampungkan.

“Iya, pekerjaan itu jalan. Kalau mau menemui Pak Mardiono ya di kantornya yang ada di proyek, karena ini hanya studionya,” ujar Silo.

Ditanya mengenai alasan proyek WTP dijalankan saat penghentian aktivitas pembangunan oleh Pemerintah Kota Malang, Silo secara singkat menyebut sudah berkoordinasi di lokasi proyek bersama para pihak.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., MT menyatakan bahwa seharusnya proyek tersebut sudah dihentikan berdasarkan surat yang ditujukan Perum Jasa Tirta 1 kepada PT. Sinar Energi Yodya, KSO.

Dalam surat tersebut memuat hasil rapat dengan PJ Wali Kota Malang pada tanggal 6 November 2023, pekerjaan terintegrasi pembangunan IPA Bango 200 LPS Kota Malang (Proyek WTP) dihentikan sementara waktu sampai dengan selesainya perizinan dasar dan AMDAL.

Kemudian pada poin berikutnya menjelaskan bahwa barang/material serta bangunan selama masa penghentian pekerjaan sementara tetap menjadi tanggung jawab PT. SInar Energi Yodya, KSO. Kemudian dalam surat tersebut mengizinkan melakukan langkah-langkah pengamanan apabila diperlukan.

Kepala Satpol PP Kota Malang juga menyebutkan bahwa saat ini telah menerjunkan tim Binwas dan telah memiliki SOP yang akan dijalankan terkait penegakan aturan Peraturan Daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, PT. Sinar energi Yodya, KSO yang menjadi pemenang lelang pengerjaan proyek WTP Pandanwangi diduga tidak mengindahkan perintah Pj Wali Kota dan dengan sengaja menabrak aturan Pemerintah Kota Malang.

Bahkan diduga Direktur PT. Sinar Energi Yodya, KSO juga tidak memperdulikan surat permintaan penghentian sementara dari Perum Jasa Tirta I nomor 0100/UM/DPB/XI/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PJT I, Hamim Ghufroni.

Sebelumya telah ramai diberitakan bahwa proyek WTP atau pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bango dihentikan oleh PJ Wali Kota karena belum memiliki ijin lingkungan.

Proyek ini menjadi salah satu proyek strategis dari mantan Wali Kota Malang, Sutiaji di akhir masa jabatannya. Proyek ini mendapatkan banyak sorotan dari masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, karena belum mengantongi AMDAL dan ijin dasar.(DNTQ)