Pemkot Malang Pastikan SPPG Tanggung Biaya Perawatan Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG
SUARA3NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan biaya perawatan puluhan siswa SDN Kauman 1 yang diduga mengalami keracunan usai menyantap makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia makanan.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Satgas MBG Kota Malang yang juga Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Menurutnya, pemerintah daerah terus memantau perkembangan kondisi para siswa yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Anak-anak yang di rumah sakit tetap kami lakukan pemantauan, seperti apa perkembangannya. Demikian pula dengan pembebanan biaya, pasti nanti dari SPPG yang bersangkutan juga menjadi perhatian dan tanggung jawabnya," kata Erik, Selasa (28/7/2026) mengutip kompas.com.
Erik menegaskan, Pemkot Malang tidak akan lepas tangan dalam penanganan kasus tersebut. Pemerintah daerah akan memastikan seluruh siswa yang terdampak memperoleh layanan kesehatan hingga kondisinya benar-benar pulih.
"Yang pasti ada peran pemerintah daerah juga. Kami berusaha memantau agar anak-anak bisa mendapatkan penanganan yang baik dan pulih," ujarnya.
33 Siswa Mengalami Gangguan Pencernaan
Data Satgas MBG Kota Malang mencatat sebanyak 33 dari total 538 siswa penerima manfaat MBG di SDN Kauman 1 mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan dalam program tersebut.
Keluhan yang dialami beragam, mulai dari sakit perut, mual, muntah hingga diare. Beberapa siswa bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit karena membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.
SPPG Dihentikan Sementara
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Malang menghentikan sementara operasional SPPG yang memasok makanan MBG ke SDN Kauman 1.
Keputusan itu diambil setelah hasil uji laboratorium menemukan kandungan bakteri Escherichia coli (E. coli) pada menu olahan telur melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Selain menghentikan sementara operasional SPPG, Pemkot Malang juga menyiapkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada penyedia makanan.
Saat ini pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menentukan bentuk pembinaan dan evaluasi terhadap SPPG tersebut, sekaligus memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Malang kembali memenuhi standar keamanan pangan.(hz/*)

