Rekening Massal Mulai Oktober, Usia 17 Tahun Dapat Rp50 Ribu. Data Bagaimana?
SUARA3NEWS – Rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi warga berusia 17 tahun ke atas mulai Oktober 2026 mendapat perhatian dari Anggota Komisi XI DPR RI Hasanuddin Wahid. Selain akses perbankan, keamanan dan privasi data masyarakat juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan program tersebut.
Hasanuddin menyampaikan perhatian itu saat berada di Kota Malang, Senin (14/9/2026). Ia menyoroti kemungkinan munculnya persoalan ketika data masyarakat sudah masuk ke sistem perbankan.
“Beberapa ada yang menanyakan ke saya perihal data apabila sudah masuk ke situ (sistem) kemudian muncul iklan tawaran di ponsel mereka bagaimana? Nah pertanyaan itu harus dijawab oleh pemerintah,” kata Hasanuddin, dikutip dari Antara.
Menurut dia, keamanan data calon pemilik rekening perlu dipastikan agar kebijakan tersebut dapat diterima masyarakat. Ia juga mendorong pemerintah memberikan sosialisasi yang cukup mengenai tujuan dan mekanisme pembukaan rekening massal.
Rekening Disiapkan untuk Warga Usia 17 Tahun
Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana membuka rekening baru bagi masyarakat Indonesia berusia 17 tahun ke atas mulai Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan rekening tersebut akan menjadi salah satu sarana penyaluran berbagai bantuan pemerintah, termasuk bantuan pangan, bantuan tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga beasiswa.
Setiap rekening juga disebut akan mendapatkan dana awal Rp50 ribu.
Pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pembukaan rekening secara massal melalui perbankan yang ditunjuk. Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas inklusi dan literasi keuangan masyarakat.
Jumlah rekening yang disiapkan pemerintah disebut dapat mencapai sekitar 200 juta rekening. Namun, sasaran dan detail pelaksanaannya masih berkembang.
Saat masih menjabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September mengatakan anggaran sekitar Rp11 triliun yang sebelumnya disebut untuk program tersebut belum final dan masih dalam proses penghitungan.
OJK Ingatkan Bank Tetap Wajib Terapkan KYC
Dari sisi perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung pembukaan rekening massal, khususnya bagi generasi muda yang memasuki usia 17 tahun dan penerima bantuan sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut kepemilikan rekening formal sejak usia 17 tahun dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kebiasaan menabung dan bertransaksi melalui sistem keuangan formal.
Namun, pembukaan rekening dalam jumlah besar tidak menghapus kewajiban bank menerapkan prinsip kehati-hatian.
OJK menegaskan bank tetap wajib menjalankan Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, identitas dan data calon pemilik rekening tetap harus diverifikasi sesuai ketentuan perbankan.
Data Warga Jadi Perhatian
Perhatian terhadap data pribadi menjadi relevan karena rekening massal akan melibatkan data masyarakat dalam jumlah besar.
Bagi warga yang baru berusia 17 tahun, kebijakan tersebut dapat menjadi pintu awal masuk ke sistem perbankan formal. Sedangkan bagi penerima bantuan sosial, rekening tersebut direncanakan menjadi salah satu saluran untuk menerima bantuan pemerintah.
Hasanuddin meminta pemerintah memastikan masyarakat merasa aman ketika data mereka masuk ke sistem perbankan. Ia juga menyatakan akan melihat perkembangan pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan tersebut.
Oktober semakin dekat, sementara detail teknis pembukaan rekening dan perlindungan data masih perlu diperjelas pemerintah.
Bagi masyarakat Malang Raya, isu ini juga bersinggungan langsung dengan warga yang memasuki usia 17 tahun maupun keluarga penerima berbagai program bantuan pemerintah.
Karena itu, selain soal saldo awal Rp50 ribu, bagaimana rekening dibuat, digunakan, dan bagaimana data pemiliknya dilindungi menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program tersebut.(hz/*)

