BKAD Kota Malang Akan Uji Ulang Data Lahan 39 Warga Ciptomulyo

Sep 15, 2026 - 14:17
 0
BKAD Kota Malang Akan Uji Ulang Data Lahan 39 Warga Ciptomulyo
Audiensi 39 warga Ciptomulyo bersama BKAD Kota Malang membahas persoalan lahan yang mereka sengketakan di Gedung BKAD Balai Kota Malang, Selasa (15/9/2026). Dalam pertemuan itu, BKAD menyatakan akan mendalami dan menguji data terkait lahan yang dipersoalkan warga(foto:suara3news)

SUARA3NEWS — Sebanyak 39 warga Ciptomulyo yang terdampak sengketa lahan akhirnya diterima Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Selasa (15/9/2026).
Audiensi yang berlangsung di Gedung BKAD Balai Kota Malang itu menghasilkan sejumlah langkah lanjutan. BKAD akan mendalami dan menguji data terkait lahan yang dipersoalkan warga. Kepala BKAD Baihaqi juga menyatakan akan melakukan konsolidasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kuasa hukum warga.

Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, menyambut pertemuan tersebut sebagai perkembangan positif. Menurutnya, warga selama ini kesulitan mendapatkan tanggapan dari BKAD ketika persoalan lahan itu mereka sampaikan.
“Ini ternyata membawa angin segar bahwa kita dapat menyelesaikan secara kekeluargaan,” kata Djoko seusai pertemuan.
Djoko mengatakan, dalam audiensi tersebut BKAD menyampaikan akan mendalami sekaligus menguji data yang ada. Hal itu menjadi penting karena sebagian kawasan yang dipersoalkan warga disebut sudah muncul SHP, sementara sebagian lainnya masih berkaitan dengan SU dalam surat ukur.

BACA JUGA  :   

Puluhan Warga Ciptomulyo Cemas, Tanahnya Kini Disebut Aset Pemkot Malang

PBH Peradi Malang Turun Berikan Pendampingan Warga Hadapi Sengketa Pertanahan


“Kalau yang sudah SHP karena berkaitan dengan akta, dengan sertifikat tentunya tidak semudah itu bisa dibatalkan atau bagaimana,” ujarnya.
Karena itu, Djoko menegaskan warga tidak ingin lebih dulu menentukan siapa yang benar atau salah. Data yang ada, kata dia, perlu diuji bersama.
“Pada prinsipnya kita tidak melihat ini mau bicara salah enggak, salah benar belum. Kita sama-sama sepakat duduk bareng untuk menguji data,” katanya.
Menurut Djoko, warga siap menerima jika pihak pemerintah dapat menunjukkan dasar dan data yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Namun jika dasar alas hak tersebut belum jelas, warga berharap prosesnya segera difasilitasi.
Warga Minta Ada Progres

Kuasa Hukum Warga Djoko Tritjahjana dua dari kanan saat mendampingi warga dalam audiensi dengan BKAD di balai Kota Malang (foto:suara3news)
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya soal pertemuan. Mereka juga membutuhkan perkembangan yang jelas dari proses penanganannya.
Djoko mengatakan, warga membutuhkan tindakan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada audiensi.
“Jadi kalau pun tidak ada kejelasan tapi tidak ada progres sama sekali bahwa ini lagi diproses, saya yakin masyarakat tidak akan percaya,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta penanganan sengketa tersebut dilakukan secara intensif, termasuk melalui komunikasi antara BKAD, BPN dan perwakilan warga.

Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi saat audiensi dengan warga Rw2 Ciptomulyo di gedung Balaikota (foto:suara3news)

Dalam audiensi itu, Baihaqi menyatakan akan melakukan konsolidasi dan komunikasi bersama BPN serta kuasa hukum warga untuk mempercepat penyelesaian persoalan. BKAD juga menyepakati rencana pengukuran ulang di lapangan.
Namun, proses tersebut tidak bisa langsung selesai. Pihak BKAD menyampaikan bahwa penyelesaiannya tetap membutuhkan waktu.
Audiensi tersebut dihadiri warga RW 2 Ciptomulyo, khususnya warga RT 10 dan RT 11 yang terdampak sengketa lahan, bersama kuasa hukum mereka.
Bagi 39 warga tersebut, langkah berikutnya kini mengarah pada pendalaman data, komunikasi dengan BPN dan pengukuran ulang di lapangan.(hz)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional