Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Begini Kata Bupati Malang

Jul 23, 2024 - 15:41
 0
Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Begini Kata Bupati Malang
Kondisi terbaru Gate 13 Stadion Kanjuruhan, Selasa (23)7/2024) Foto : Roni Agustinus

SUARA3NEWS, Kabupaten Malang - Keadaan Gate 13 Stadion Kanjuruhan yang menjadi saksi bisu sebuah tragedi kemanusiaan pada pertandingan sepak bola yang menewaskan 135 nyawa itu kini sudah tidak seperti semula. 

Keluarga korban tragedi kanjuruhan sangat kecewa dengan sikap kontraktor pelaksana Waskita dan Abipraya KSO yang telah membongkar salah satu lokasi paling penting untuk mengenang para korban tersebut.

Atas nama keluarga korban dan jaringan solidaridas yang mengetahui pembongkaran tersebut telah menyampaikan 5 sikap yang disampaikan di depan Gate 13, Senin (22/7/2024).

“Kami menuntut, 1. PT Waskita Karya untuk mengembalikan bentuk Gate 13 seperti semula dalam 5x24 jam, 2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Malang dan Forkopimda mengembalikan Gate 13 sesuai kesepakatan pada forum bersama tanggal 28 Mei 2024, 3. Menuntut pemberhentian renovasi Stadion Kanjuruhan sampai kondisi Gate 13 kembali seperti semula, 4. Menyatakan tidak percaya lagi pada pihak manapun yang berjanji untuk tidak membongkar Gate 13, 5. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan melakukan tindakan pendudukan di lokasi pembongkaran Gate 13,” kata Devi Atok mewakili keluarga korban.   

Bupati Malang, HM Sanusi merespon pembongkaran gate 13 dan tuntutan keluarga korban tragedi kanjuruhan dengan mengatakan keluarga tidak perlu kuatir.

“Itu tidak dihilangkan nanti akan dikembalikan lagi,” kata Sanusi saat ditemui dalam salah satu kegiatan di Kantor Bupati Malang, Kepanjen, Selasa (23/7/2024).

Dirinya menyebutkan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak pelaksana terkait kondisi gate 13 yang nantinya akan menjadi penanda terhadap tragedi kanjuruhan.

“Gate 13 itu sudah saya tanyakan kepada pelaksana, pintu itu hanya dilepas dan akan dikembalikan kembali,” ujarnya dengan singkat.

Sementara itu Direktur LBH Pos Malang, Danial Alexandre Siagian, dalam konferensi pers merespon renovasi stadion kanjururan sebagai bukti ketidakberpihakan negara terhadap korban melalui penghilangan alat bukti mengatakan bahwa isu kanjuruhan belum selesai.

“Ada serangkaian proses penegakan hukum yang sampai sekarang masih berjalan, yang kami melihat masih lemahnya akuntabilitas penegakan hukum dalam kasus kanjuruhan,” kata Danial.

“Hal itu semakin diperparah dengan pembongkaran stadion kanjuruhan yang bisa kita sinyalir adalah bagian dari upaya menghancurkan barang bukti tempat kejadian perkara,” tambahnya.

Danial Alexandre Siagian menambahkan bahwa keinginan untuk mempertahankan Stadion Kanjuruhan bukanlah tanpa dasar.

“Kilas balik dalam dua tahun ke belakang, ada satu kejanggalan yang sampai sekarang proses penegakan hukum terlihat lemah. Tentang rekonstruksi atau reka ulang tempat kejadian perkara. Kita tahu bahwa proses tersebut tidak dilakukan di TKP namun di Polda Jatim,” ungkapnya.

Dijelaskan juga olehnya bahwa upaya hukum juga telah dilakukan bersama dengan KontraS dan YLBHI, yaitu dengan mengirimkan somasi kepada instansi terkait keberatan atas pembongkaran Stadion Kanjuruhan.

Selain itu pada Maret 2024 telah dilakukan pelaporan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Ombusman Republik Indonesia terkait dugaan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang atau tidakan sewenang-wenang terhadap pembongkaran Stadion Kanjuruhan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Artinya bahwa telah terjadi proses pengabaian terhadap proses hukum yang masih berjalan. Dan ini merupakan hal yang fatal, mengingat Gate 13 bukan hanya sebagai tempat reka ulang kejadian perkara, namun juga keluarga korban pada setiap sabtu kliwon menjadikan tempat tersebut sebagai tempat berdoa mengenang 1 Oktober 2022 sebagai tragedi pembantaian yang kelam,” tegasnya.