Dealer Honda Kartika Sari Malang Rugikan Konsumen, Salah Kirim Motor Hingga Tak Bisa Urus Surat
SUARA3NEWS, Kabupaten Malang – Dealer motor Honda Kartika Sari IV yang berada di Jalan Raya Wendit Kabupaten Malang sedang bermasalah dengan konsumen akibat salah kirim unit motor Honda.
Cerita ini berawal dari seorang warga Pakis bernama Andry Dwi Utanto yang membeli sebuah motor Honda Vario 150 CC pada tahun 2018 yang lalu dengan cara kredit.
Saat membeli motor, dirinya tidak mempunyai kecurigaan terhadap motor yang ia terima. Andry mengaku hanya mendapatkan surat jalan pada saat menerima unit sesuai dengan warna dan spesifikasi kendaraan.
Baru setelah beberapa hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ia terima dengan nomor polisi N 5781 HB, nomor mesin KF11E2484268, sedangkan nomor rangka MH1KF1121JK490946.
Setiap bulan Andry mengangsur kendaraan yang ia pakai sehari-hari untuk bekerja hingga lunas dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akhirnya dapat ia terima. Bahkan pajak tahunan kendaraan bermotor tidak pernah lupa untuk dibayar.
Setelah motor lunas dan BPKB Andry terima, Andry mempunyai masalah keuangan hingga harus menjual kendaraan yang ia miliki.
Disinilah awal permasalahan diketahuinya. “Tangan kedua” atau pembeli motornya saat akan melakukan proses balik nama dan pajak 5 tahunan serta STNK yang baru, unit kendaraan ternyata tidak sesuai dengan surat-surat yang ia pegang selama ini.
Saat akan melakukan pengurusan surat-surat di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Karangploso Kabupaten Malang, Andry bersama pembeli motornya akhirnya mengalami kesulitan dalam proses. Bahkan kendaraan Honda Vario 150 CC yang ia pakai selama ini harus ditahan sementara waktu hingga ada titik terang asal muasalnya.
“Saya sendiri juga tidak tahu jika dealer salah kirim motor ke rumah saya, setahu saya bahwa motor yang ia pesan sesuai dan warna yang saya inginkan juga sudah sesuai,” terang Andry.
“Selain itu saat menerima kendaraan saya percaya dengan dealer, toh pada awalnya hanya menerima surat jalan dan tanda terima kendaraan,” tambahnya.
Ketidaksesuaian antara nomor rangka, nomor mesin dan surat membuat Andry dirugikan selama 5 tahun.
“Untung saja tidak pernah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dijalan,” ungkap Andry
Sementara itu, Kanit Regident (Registrasi dan Identifikasi) Polres Malang Ipda Danny Rizar saat ditemui mengatakan bahwa Kepolisian tetap sesuai dengan prosedur, Senin (10/4/2023).
“Unit kami kembalikan ke pemilik dalam hal ini adalah saudara Andry, dan kami persilahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang di Kepanjen,” ujarnya.
“Sedangkan saat kami klarifikasi ke pihak dealer bahwa unit yang sesuai dengan surat-surat yang dimiliki oleh saudara Andry sudah tidak diketahui keberadaannya,” pungkasnya.
Suara3news mencoba mengkonfirmasi dealer resmi Kartika Sari IV di jalan Wendit, Pakis, Kabupaten Malang, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

