Lahan Fasum-Fasos Diduga Beralih Jadi Milik Swasta, BPN Kota Malang Tegaskan Proses Penerbitan Sertifikat Harus Dibatalkan
SUARA3NEWS, Kota Malang – Polemik penguasaan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali mencuat di Kota Malang. Aset publik yang seharusnya menjadi milik bersama masyarakat diduga beralih ke tangan swasta, bahkan hingga terbit sertifikat kepemilikan.
Kasus ini sebelumnya menyeret lahan fasum di kawasan pertokoan Ria Kota Malang. Kini, dugaan serupa muncul di kawasan Cyber Mall Malang, setelah beredar salinan sertifikat, dokumen analisis dampak lalu lintas (amdalalin), hingga foto situasi yang menguatkan indikasi klaim pribadi atas aset publik tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Kusniyati, menegaskan pihaknya tidak akan menerbitkan sertifikat tanah fasum-fasos tanpa rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Setiap permohonan sertifikat tanah wajib dilampiri surat pernyataan dari Pemkot Malang,” tegas Kusniyati, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan 30–40 persen dari total lahan untuk fasum dan fasos, seperti jalan, ruang terbuka hijau (RTH), sarana ibadah, hingga lahan parkir.
“Setelah pembangunan selesai, pengembang harus membuat berita acara penyerahan agar tercatat sebagai aset Pemkot,” ujarnya.
Kusniyati mengakui masih banyak aset fasum dan fasos di Kota Malang yang belum bersertifikat sehingga rawan disalahgunakan.
“Kalau dokumen lengkap dan sesuai aturan, kami proses. Kalau tidak, pasti kami tolak. BPN hanya memproses dokumen, bukan menguji materi kepemilikan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu advokat Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menilai situasi ini berpotensi menimbulkan konflik hukum maupun sosial di kemudian hari.
“Jika fasum sudah terbit sertifikat atas nama swasta, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan melalui administrasi pertanahan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Djoko, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, fasum dan fasos adalah hak publik yang tidak boleh dialihkan menjadi milik pribadi atau badan usaha. Karena itu, ia mendorong Pemkot Malang segera menginventarisasi serta mensertifikatkan aset fasum-fasos agar tidak lagi rawan disalahgunakan.
“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Pemkot bersama DPRD harus turun tangan dan mengambil sikap tegas. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi Kota Malang,” pungkas Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya. (red)

