Peradi Malang dan Pemkot Tandatangani Kerja Sama Dalam Pemberian Layanan Hukum Masyarakat Kota Malang

SUARA3NEWS, Kota Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang resmi menjalin kerja sama di bidang hukum. Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani di Balai Kota Malang pada Rabu (24/9/2025).
Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH. Perjanjian berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, SH
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, mulai dari konsultasi, pendampingan, bantuan hukum, penyusunan kajian, hingga pendidikan dan penelitian hukum. Selain itu, juga diarahkan untuk memperkuat penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin, menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Ke depan, advokat Peradi akan hadir di kelurahan-kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (PBH). Dengan begitu, warga kurang mampu bisa lebih mudah mendapatkan pendampingan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan kolaborasi dengan Peradi sangat strategis untuk memperkuat pelayanan publik.
“Komitmen ini untuk memastikan masyarakat tetap mendapat perlindungan hukum, meskipun anggaran daerah semakin terbatas. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis yang mengatur detail pelaksanaan program, baik di tingkat kota maupun kelurahan. (red)