Sejumlah Fasilitas Umum di Kota Malang Terindikasi Jadi Milik Perorangan, Berharap Pemerintah Melakukan Penertiban Sesuai Ketentuan yang Ada
SUARA3NEWS, Kota Malang – Sejumlah fasilitas umum (fasum) di Kota Malang diduga telah beralih ke tangan perorangan bahkan sampai bersertifikat atas nama pribadi. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga bisa memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
Advokat Peradi Malang, Djoko Tritjahjana SE SH MH, meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan.
“Kalau fasum sampai dikuasai perorangan, dampaknya bisa ganda. Negara rugi, masyarakat pun berpotensi terlibat konflik. Pemda harus bertindak tegas,” kata Djoko, Senin (1/9/2025).
Djoko, yang juga menjabat Kabid Advokasi dan Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya, mencontohkan kasus di pertokoan Ria.
“Fasum di sana sudah ada sejak 1982. Tapi pada 2010 tiba-tiba ada peralihan hak ke pribadi. Dasarnya apa? Ini hal yang harus diusut,” tegasnya.
Menurutnya, jika memang ada peralihan sah tentu bisa diterima. Namun bila tidak, pemerintah wajib segera membatalkan.
“Warga paham bahwa itu fasum. Kalau dibiarkan, bukan tidak mungkin fasum lain juga disertifikatkan secara pribadi, dan ini bisa memicu masalah hukum ke depan,” ujarnya.
Peraturan terkait fasum sejatinya sudah sangat jelas. Dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 ditegaskan bahwa pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) paling lambat setahun setelah pembangunan selesai. Aturan itu diperkuat oleh Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Hingga kini, pihak terkait belum memberi keterangan resmi mengenai dugaan penguasaan fasum oleh perorangan di Kota Malang.

