Lahan Warga Tiba-Tiba Diklaim Pemkot Malang, Plang Aset Dipasang Tanpa Dasar Hukum

Dec 16, 2025 - 15:06
 0
Lahan Warga Tiba-Tiba Diklaim Pemkot Malang, Plang Aset Dipasang Tanpa Dasar Hukum
Plang bertuliskan “tanah aset pemerintah kota” terpasang di atas lahan warga seluas 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lahan yang dikelola sejak 1990 itu diklaim warga dipasang plang tanpa izin dan tanpa dasar hukum kepemilikan yang jelas.

SUARA3NEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diduga mengambil alih lahan milik warga tanpa izin dan tanpa prosedur hukum yang jelas. Dugaan tersebut mencuat setelah Pemkot memasang plang bertuliskan “aset pemerintah kota” di atas lahan seluas kurang lebih 4.980 meter persegi yang berada di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Lahan tersebut diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak tahun 1990, namun tiba-tiba dinyatakan sebagai aset Pemkot Malang tanpa disertai dasar hukum kepemilikan yang sah, seperti nomor registrasi aset daerah, surat keputusan, maupun putusan hukum.

Dipakai Bertani Sejak 1990, Tak Pernah Terlantar

Pemilik lahan, Joko Wahyono, melalui kuasa hukumnya Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menegaskan bahwa tanah tersebut bukan lahan terlantar. Selama puluhan tahun, lahan dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan bahkan disewakan secara resmi.

“Tanah itu dibeli klien kami sejak 1990 dan dikelola hingga sekarang. Ditanami tebu, tidak pernah ditelantarkan. Saat ini bahkan disewa oleh Pabrik Gula Kebon Agung sejak 2019 hingga 2028,” ujar Djoko, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, pemasangan papan aset Pemkot Malang dilakukan sejak 13 November 2025, tanpa pemberitahuan, komunikasi, maupun musyawarah dengan kliennya.

Plang Aset Dipasang Sepihak

Kuasa hukum menilai pemasangan plang tersebut sebagai klaim sepihak yang berpotensi melanggar hak warga.

“Tidak pernah ada komunikasi sebelumnya. Tidak ada panggilan atau pemberitahuan. Tiba-tiba dipasang papan aset,” tegas Djoko.

Yang menjadi sorotan, papan aset tersebut tidak mencantumkan nomor registrasi aset daerah maupun dasar hukum yang menjelaskan asal-usul kepemilikan Pemkot Malang atas lahan tersebut.

“Kami mempertanyakan, atas dasar apa tanah milik klien kami ini diakui sebagai aset pemerintah kota,” katanya.

Gambar 2 Tim kuasa hukum warga memberikan keterangan usai melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Malang di Balai Kota Malang. Somasi dilayangkan menyusul dugaan klaim sepihak lahan warga tanpa prosedur hukum dan kejelasan dasar kepemilikan.

Dokumen Kepemilikan Warga Diklaim Lengkap

Djoko menegaskan, kliennya memiliki alas hak kepemilikan yang kuat dan lengkap, antara lain:

  • Persil Nomor 108

  • Letter C Desa Nomor 1926

  • Klas D.II

  • Akta Jual Beli Nomor 577/SUKUN/1990 tertanggal 27 Agustus 1990

Bahkan, sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya pernah dibeli secara sah oleh Pemkot Malang dari klien yang sama, yang dinilai menjadi bukti pengakuan kepemilikan warga.

“Untuk areal Supit Urang, dulu Pemkot Malang juga sebagian beli ke klien kami,” tegasnya.

 

Surat Klarifikasi Tak Direspons, Somasi Dilayangkan

Sebelum mengambil langkah hukum, tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemkot Malang pada 9 Desember 2025. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan resmi.

Karena itu, pihaknya melayangkan somasi pertama kepada Pemkot Malang.

“Somasi ini bertujuan agar ada inisiasi pertemuan antara Pemkot, klien kami, dan pihak pertanahan untuk membuka data dan mencari kebenaran,” jelas Djoko.

Kekhawatiran Sertifikasi Sepihak

Kuasa hukum juga menyoroti potensi kesalahan administrasi atau klaim sepihak atas tanah milik masyarakat. Pemasangan plang aset tanpa dasar hukum dinilai berbahaya jika berujung pada pengajuan sertifikat tanah secara sepihak.

“Kami khawatir jangan sampai tanah masyarakat ini diajukan sertifikatnya secara diam-diam. Ini yang ingin kami cegah sejak awal,” ujarnya.

Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa langkah somasi bukan untuk memicu konflik, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian secara damai.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tapi hak-hak warga harus dilindungi. Jangan sampai ada penguasaan tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Menunggu Klarifikasi Pemkot Malang

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Redaksi suara3news.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Pemkot Malang sesuai prinsip keberimbangan berita.

Helmy zulkarnain S.I.kom Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional