Lahan Supit Urang Disengketakan, Kuasa Hukum Warga Desak BPN Kota Malang Hentikan Sertifikasi Pemkot
SUARA3NEWS - Kuasa hukum warga di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang untuk menghentikan sementara proses sertifikasi lahan yang diklaim diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Permintaan tersebut diajukan karena status kepemilikan tanah masih dalam sengketa dan dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Desakan itu disampaikan Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, saat mendatangi Kantor BPN Kota Malang pada Rabu (17/12/2025). Hingga saat ini, Pemkot Malang disebut belum memberikan tanggapan atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang sebelumnya telah dilayangkan pihak pemilik lahan.
“Kami secara resmi mengajukan permohonan penghentian sementara proses sertifikasi lahan yang dimohonkan Pemkot Malang. Langkah ini kami ambil untuk mencegah potensi kerugian masyarakat sebelum status hukum tanah benar-benar jelas,” ujar Djoko kepada wartawan.
Djoko menegaskan, sertipikat tanah merupakan alat bukti hukum yang sangat kuat dalam sengketa pertanahan. Oleh karena itu, proses sertifikasi seharusnya tidak dilanjutkan selama kepemilikan lahan masih disengketakan.
“Kami sering menemukan kasus di mana tanah masyarakat yang masih berstatus petok tiba-tiba telah bersertipikat atas nama pihak lain. Ketika sengketa muncul, posisi warga menjadi sangat lemah,” katanya.
Selain meminta penghentian sertifikasi, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan pemblokiran serta menyerahkan bukti alas hak kepemilikan kliennya kepada BPN Kota Malang sebagai bahan pertimbangan. Surat resmi tersebut turut ditembuskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, BPN Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.
Djoko menambahkan, hingga kini belum ada respons resmi dari Pemkot Malang atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang telah dikirimkan. Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang yang terpasang di atas lahan kliennya segera dicabut dalam waktu 2x24 jam.
“Jika memang Pemkot Malang memiliki hak atas tanah ini, mari duduk bersama dan adu data secara terbuka. Kami siap menempuh jalur hukum. Namun apabila lahan ini terbukti milik masyarakat, pemerintah seharusnya bersikap bijak dan tidak menggunakan kewenangan secara sepihak,” tegasnya.
Sebelumnya, sengketa lahan Supit Urang Malang mencuat setelah Pemkot Malang dituding mengklaim lahan warga seluas sekitar 4.980 meter persegi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Dugaan tersebut muncul usai pemasangan papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.
Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tebu dan saat ini disewa oleh Pabrik Gula Kebongagung hingga tahun 2028. Pemilik lahan disebut memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli sah sejak 1990. Bahkan, sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya dikabarkan pernah dibeli oleh Pemkot Malang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Malang maupun BPN Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan penghentian sertifikasi lahan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait

