Tanpa Denda! Warga Malang Bisa Hapus Beban Pajak Lama Selama April
SUARA3NEWS - Kalau selama ini nunda bayar pajak karena dendanya makin berat, April ini bisa jadi momen paling pas buat menyelesaikannya. Di ulang tahun ke-112 Kota Malang, pemerintah membuka kesempatan—bayar pajak tanpa denda, cukup pokoknya saja.
Banyak warga akhirnya punya alasan untuk kembali melirik tunggakan pajaknya. Pemerintah Kota Malang, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi menghapus sanksi administrasi selama April 2026.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan kebijakan ini memang sengaja diberikan di momen HUT ke-112 Kota Malang.
“Wajib pajak cukup membayar pokoknya saja, tanpa denda keterlambatan. Berlaku mulai 1 sampai 30 April 2026,” ujarnya.
Di lapangan, persoalan denda memang kerap jadi alasan utama kenapa warga menunda pembayaran. Nilainya bisa terus bertambah, bahkan dalam beberapa kasus terasa lebih berat dibanding pokok pajaknya sendiri.
Program ini mencoba memutus masalah itu—sekali bayar, selesai.
Berlaku untuk PBB dan Pajak Lain
Penghapusan sanksi ini mencakup beberapa jenis pajak daerah, termasuk:
-
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB)
-
Pajak Daerah Lainnya (PDL)
Untuk PDL, tunggakan yang bisa dihapus dendanya cukup panjang—mulai Januari 1998 hingga Februari 2026. Sementara PBB mencakup tahun pajak 1994 sampai 2025.
Artinya, bahkan tunggakan lama yang sudah bertahun-tahun pun masih bisa diselesaikan dalam program ini.
Mekanisme Dibuat Lebih Sederhana
Untuk PBB, warga tidak perlu melakukan pengajuan apa pun. Sistem sudah otomatis menyesuaikan—denda langsung dihapus, tinggal bayar pokok.
Sementara untuk PDL, prosesnya tetap lewat pengajuan di situs resmi pajak daerah Kota Malang. Ini untuk memastikan data tetap sinkron dan tidak ada kesalahan pencatatan.
Bayar Bisa dari Mana Saja
Soal pembayaran, opsinya sekarang jauh lebih fleksibel. Tidak harus datang ke kantor.
Warga bisa membayar lewat:
-
Bank Jatim, BNI, Mandiri
-
Kantor Pos
-
Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart
-
Platform digital: Tokopedia, GoPay, OVO
-
QRIS melalui E-SPPT
Dengan pilihan ini, prosesnya jadi lebih praktis—bahkan bisa diselesaikan tanpa keluar rumah.
Infographic Bapenda perihal penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Target Penerimaan Bisa Terdongkrak
Sampai 31 Maret 2026, realisasi pajak daerah Kota Malang sudah menyentuh Rp178 miliar. Angka ini diperkirakan masih bisa bergerak naik selama April, terutama dari pembayaran tunggakan lama.
Handi berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini.
“Ini momentum bersama. Pajak yang dibayarkan nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Bagi yang selama ini menunda karena denda terasa menekan, April ini mungkin jadi titik balik. Kesempatannya ada—tinggal dimanfaatkan atau kembali ditunda.(hz)

