Salah Isi SPT di Coretax? Mulai Hari Ini Cara Membetulkannya Berubah
SUARA3NEWS - Ada data yang salah setelah SPT dilaporkan? Mulai Kamis, 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulannya di Coretax DJP berubah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan mekanisme baru pembetulan SPT. Sistem yang sebelumnya menggunakan skema delta kini menggunakan skema replace.
Bagi masyarakat, yang paling penting bukan istilahnya, tetapi apa dampaknya ketika SPT yang sudah dilaporkan ternyata harus diperbaiki.
SPT Pembetulan Terakhir Jadi Dasar
Sebelumnya, sistem menghitung perubahan dari selisih antara SPT awal dan pembetulannya. Mulai hari ini, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar perhitungan.
Namun, pembayaran pajak yang sudah dilakukan dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan tetap diperhitungkan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.
Artinya, saat membetulkan SPT, yang perlu diperiksa bukan hanya angka yang berubah, tetapi juga posisi pajak sebelumnya.
Kenapa Aturannya Diubah?
Salah satu persoalan yang ingin diperbaiki adalah munculnya kondisi yang oleh DJP disebut “kurang bayar semu”.
Misalnya, SPT seseorang menunjukkan lebih bayar, tetapi uangnya belum diterima. Setelah itu SPT dibetulkan dan nilai lebih bayarnya berubah menjadi lebih kecil atau nihil.
Dalam mekanisme sebelumnya, selisih tersebut bisa terbaca sebagai kekurangan yang harus dibayar. Padahal, uang lebih bayar tadi belum pernah diterima.
Melalui mekanisme baru, pembayaran dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan ikut diperhitungkan dalam menentukan posisi SPT pembetulan. Perubahan ini juga memberi ruang bagi wajib pajak untuk mengubah pilihan atas kelebihan pembayaran, misalnya dari pengembalian menjadi kompensasi, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kalau SPT Sudah Benar, Tidak Perlu Apa-Apa
Perubahan ini bukan berarti semua orang harus membuka dan membetulkan SPT-nya lagi.
Kalau SPT yang sudah dilaporkan memang benar, tidak ada yang perlu dilakukan.
Perubahan ini baru penting bagi wajib pajak yang menemukan kesalahan atau data yang memang harus diperbaiki.
Sebelum mengirim pembetulan, periksa kembali data yang salah, pembayaran pajak yang sudah dilakukan, serta apakah masih ada lebih bayar, kurang bayar atau kompensasi.
Berlaku untuk SPT Orang Pribadi Juga?
Aturan baru ini juga berlaku untuk SPT Tahunan orang pribadi, bukan hanya perusahaan. Selain itu, sejumlah SPT Masa juga masuk dalam mekanisme pembetulan baru tersebut.
Jadi, bagi masyarakat yang menggunakan Coretax untuk urusan pajaknya sendiri, perubahan ini tetap perlu diketahui.
Bagaimana dengan SPT yang Sudah Diproses Sebelumnya?
Pembetulan yang sudah disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan masih dalam proses tidak otomatis mengikuti mekanisme baru.
DJP menjelaskan aturan baru berlaku untuk pembetulan yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026 untuk masa atau tahun pajak 2025 dan seterusnya melalui Coretax.
Sementara pembetulan untuk masa atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap mengikuti ketentuan peralihan sistem lama masing-masing.
Intinya
Tidak perlu panik jika SPT yang sudah dilaporkan ternyata benar.
Tetapi jika ada kesalahan dan harus melakukan pembetulan mulai hari ini, jangan hanya mengganti angka yang salah. Periksa kembali seluruh data dan posisi pajaknya.
Jadi, kalau memang harus membetulkan SPT mulai hari ini, periksa bukan hanya angka yang salah, tetapi juga riwayat pembayaran dan posisi pajak sebelumnya.(hz/*)

