Rp50 Juta per RT Segera Cair, Wali Kota Malang Ingatkan Pengajuan RT Berkelas
SUARA3NEWS - Pemerintah Kota Malang terus memfinalisasi pelaksanaan Program Rukun Tetangga (RT) Berkelas, yang menyiapkan alokasi anggaran Rp50 juta untuk setiap RT per tahun. Program ini ditujukan untuk memperkuat pelayanan dan kebutuhan warga di tingkat lingkungan terkecil.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengingatkan agar warga dan pengurus RT tidak mengajukan usulan bantuan secara asal-asalan. Ia menegaskan, setiap pengajuan harus benar-benar berbasis kebutuhan nyata agar pelaksanaan program tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan dalam pengawasan.
Mengutip keterangan resmi dari laman Pemkot Malang, Wahyu menyampaikan bahwa saat ini Inspektorat Kota Malang masih melakukan evaluasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum dana bantuan dapat dicairkan.
“Apabila dari hasil evaluasi Inspektorat terdapat poin yang tidak diperbolehkan, tentu akan kami sampaikan. Ini menyangkut penggunaan uang negara, sehingga harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Wahyu, Senin (19/1/2026).
Ia mencontohkan, pengadaan barang bantuan tanpa perencanaan yang matang justru berpotensi menimbulkan masalah. Misalnya, jika suatu RT mengajukan pembelian barang tetapi tidak memiliki tempat penyimpanan yang layak, lalu barang tersebut disimpan di rumah ketua RT atau warga.
“Kondisi seperti itu bisa memunculkan penilaian bahwa barang tersebut merupakan aset pribadi. Ini yang berisiko menjadi temuan dalam pengawasan,” jelasnya.
Menurut Wahyu, persoalan-persoalan kecil seperti itu tidak boleh dianggap sepele. Jika sampai menjadi temuan, dampaknya bisa merugikan banyak pihak, baik pengurus RT maupun pemerintah daerah.
Karena itu, ia menegaskan seluruh pengajuan bantuan dalam Program RT Berkelas harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, memiliki tujuan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan secara detail dan program dapat berjalan sesuai ketentuan.
Wahyu memastikan, pencairan dana bantuan akan segera dilakukan setelah evaluasi DPA dinyatakan aman dan tidak bermasalah. Pemerintah Kota Malang berharap pelaksanaan Program RT Berkelas berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari temuan Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Mari kita saling mengoreksi. Jangan mengajukan bantuan tanpa pertimbangan yang matang. Program RT Berkelas ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Wahyu.(hz/*)

