Penasihat Hukum Korban Sebut Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan Penuh Dengan Pelanggaran Norma Hukum

Mar 27, 2023 - 16:18
 0
Penasihat Hukum Korban Sebut Penanganan Kasus Tragedi Kanjuruhan Penuh Dengan Pelanggaran Norma Hukum
Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH Penasihat hukum korban Tragedi Kanjuruhan

SUARA3NEWS, Kota Malang – Ketua tim hukum Sekretariat Bersama (SEKBER) Arema Menggugat Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH sejak awal sudah yakin bahwa penanganan hukum terhadap kasus Tragedi Kanjuruhan tidak akan memenuhi rasa keadilan.

Hal itu disampaikan saat acara buka puasa bersama dengan tim redaksi suara3news.com pada Minggu, (26/3/2023).

Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH juga berpendapat bahwa dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan, saat ini negara sedang mempertontonkan kekuasaannya kepada masyarakat bahwa hukum yang berkeadilan sudah tidak dapat diharapkan.

Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa diduga skema penanganan yang dibuat oleh kepolisian sejak awal penuh dengan pelanggaran norma hukum.

“Pada kenyataannya sejak awal kepolisian tidak menerima laporan korban yang juga telah dilaporkan hingga ke Mabes Polri dan memaksakan laporan Model A yang dibuat menggunakan pasal kelalaian,” kata Djoko Tritjahjana.

Ditambahkan olehnya bahwa ada dugaan polisi menghambat proses penanganan laporan Model B No. 425 yang telah dilaporkan ke Polres Malang 5 bulan lalu, yang hingga kini masih pada tahap penyelidikan.

Djoko Tritjahjana juga menduga ada upaya menunggu putusan laporan Model A berkekuatan hukum untuk selanjutnya digunakan oleh pihak kepolisian agar dapat menghentikan laporan model B dengan bahasa hukum “Nebis In Idem”.

“Saya sangat kecewa terhadap hasil penegakan hukum laporan model A maupun penanganan laporan Model B yang lambat,” ujarnya.

“Karena penegakan hukumnya sangat memalukan dan sangat tidak pantas dipertontonkan kepada masyarakat. Terbukti dengan bebasnya 2 terdakwa polisi. Seperti ada kesan hukum tidak berjalan sesuai norma tetapi hukum berjalan sesuai perintah atau mungkin pesanan,” ungkapnya.

Hal lain yang memprihatinkan jika melihat penanganan hukum kejadian Tragedi Kanjuruhan adalah tidak adanya rasa kepedulian.

Tragedi yang telah menelan korban jiwa sebanyak 135 orang dan lebih kurang 550 orang lainnya mengalami luka, menjadi bukti sejarah bahwa tidak ada satupun pimpinan eksekutif dan legislatif baik di pusat maupun daerah ataupun lembaga yudikatif yang mau mengawal proses hukum ini seolah-olah nyawa tidak ada harganya lagi.

“Duka matinya rasa keadilan ini sudah seharusnya membuka mata setiap masyarakat bahwa penegakan hukum sudah parah dan sudah harus dibenahi serta membutuhkan kepedulian semua elemen masyarakat untuk berperan dalam mewujudkan nilai kebenaran,” ujar Djoko.

Ditambahkan lagi olehnya bahwa kesempatan masyarakat untuk memperbaiki kondisi seperti ini ada di Pemilu dan Pilkada tahun depan.

“Jangan salah pilih orang atau jangan memperjualbelikan harga diri bangsa. Harusnya kita sadar bahwa selama ini kita telah salah menentukan pilihan kepada orang yang tidak berpihak untuk rakyat kecil,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana kepada media telah menyatakan bahwa laporan Model B yang diajukan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan dihentikan pada proses penyelidikan dan dianggap tidak layak memasuki langkah penyidikan.

Kapolres Malang akan menyiapkan mekanisme gelar perkara untuk menghentikan laporan Model B keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Hal itu dilakukan karena laporan Model B yang diajukan oleh keluarga korban dianggap tidak memenuhi unsur pasal 338 dan 340 KUHP. (red)