Somasi Kedua Dikirim, Sengketa Lahan di Kawasan Supit Urang Masih Menggantung
SUARA3NEWS - Sengketa lahan di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kembali memanas. Pada Senin, 29 Desember 2025, tim kuasa hukum warga resmi melayangkan somasi kedua kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyusul belum adanya kejelasan maupun tindak lanjut konkret atas konflik lahan yang hingga kini masih menggantung.
Somasi kedua ini dilayangkan setelah berbagai janji penyelesaian, termasuk rencana mediasi dan pengukuran ulang di lapangan, dinilai belum terealisasi. Kuasa hukum warga menilai sikap tersebut berpotensi memperpanjang konflik dan merugikan masyarakat yang telah lama menempati serta memanfaatkan lahan tersebut.
Awal Polemik: Klaim Aset Muncul Tanpa Penjelasan Terbuka
Polemik lahan Supit Urang bermula ketika warga mendapati area yang selama ini mereka kuasai tiba-tiba dipasangi plang aset milik Pemkot Malang. Pemasangan plang itu disebut dilakukan tanpa penjelasan hukum yang transparan kepada warga, sehingga memicu keberatan dan penolakan.
Situasi tersebut kemudian mendorong tim kuasa hukum warga untuk melayangkan somasi pertama, sekaligus membuka persoalan adanya perbedaan klaim kepemilikan antara warga dan Pemkot Malang yang dinilai belum pernah diuji secara terbuka dan objektif. Sejak saat itu, sengketa lahan Supit Urang menjadi sorotan publik.
Baca juga:
Lahan Warga di Supit Urang Tiba-tiba Diklaim Pemkot Malang, Plang Aset Dipasang Tanpa Dasar Hukum
Desakan ke BPN: Sertifikasi Diminta Dihentikan
Seiring berkembangnya konflik, kuasa hukum warga tidak hanya menyasar Pemkot Malang, tetapi juga mendesak BPN Kota Malang agar menghentikan seluruh proses sertifikasi atas lahan yang diklaim diajukan oleh Pemkot.
Menurut kuasa hukum, langkah sertifikasi di tengah status lahan yang masih disengketakan dinilai tidak tepat secara hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Mereka menegaskan bahwa selama sengketa belum diselesaikan secara tuntas, seluruh proses administrasi pertanahan seharusnya ditunda demi menghindari konflik hukum di kemudian hari.
Baca juga:
Status Lahan Masih Disengketakan, Kuasa Hukum Warga Desak BPN Kota Malang Hentikan Sertifikasi Pemkot
Pemkot Siap Mediasi dan Ukur Ulang, Namun Belum Terwujud
Di tengah tekanan publik, Pemkot Malang akhirnya memberikan respons. Melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Pemkot menyatakan bahwa lahan yang disengketakan di Kawasan Supit Urang telah tercatat sebagai aset daerah sejak tahun 2012. Pemkot juga menyampaikan kesiapan untuk melakukan mediasi dengan warga serta membuka ruang dialog guna menjelaskan perbedaan pencatatan administratif dan klaim kepemilikan.
Tak hanya itu, Pemkot Malang juga menyatakan bersedia melakukan pengukuran ulang bersama di lapangan sebagai langkah klarifikasi atas batas dan status lahan yang disengketakan. Pernyataan tersebut sempat menimbulkan harapan akan adanya penyelesaian secara terbuka dan berkeadilan.
Namun hingga Senin, 29 Desember 2025, komitmen tersebut belum diikuti langkah nyata. Mediasi belum terlaksana, pengukuran ulang belum dilakukan, dan kejelasan status lahan belum disampaikan secara resmi kepada warga.
Baca juga:
Pemkot Malang Akui Lahan Supit Urang Tercatat Aset Sejak 2012, Siap Mediasi dengan Warga
Somasi Kedua dan Ancaman Laporan ke Pihak Kepolisian
Kondisi tanpa kepastian inilah yang mendorong tim kuasa hukum warga kembali mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kedua. Somasi ini disebut sebagai peringatan lanjutan agar Pemkot Malang segera memberikan respons yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kuasa hukum warga menegaskan, apabila somasi kedua ini kembali tidak mendapat respons yang konkret, pihaknya siap menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan kasus sengketa lahan Supit Urang kepada kepolisian. Langkah tersebut disebut sebagai upaya terakhir untuk melindungi hak-hak warga serta mencegah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses klaim aset dan administrasi pertanahan.
Warga Menunggu Kepastian Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Pemkot Malang terkait somasi kedua tersebut. Warga berharap pemerintah kota Malang dan instansi terkait segera memberikan kepastian hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada fakta, agar konflik lahan di kawasan Supit Urang tidak terus berlarut dan menimbulkan keresahan sosial.(hz)

