Sawah Warga Pandanwangi Diratakan Alat Berat, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Aset Pemkot Malang
SUARA3NEWS - Dugaan penguasaan lahan milik warga kembali mencuat di Kota Malang. Kali ini, sebidang sawah seluas 1.550 meter persegi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, dilaporkan mengalami perataan lahan menggunakan alat berat oleh pihak yang mengklaim sebagai Pemerintah Kota Malang, tanpa persetujuan pemilik sah.
Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menegaskan bahwa tanah tersebut bukan aset pemerintah, melainkan lahan pertanian milik Hartatik, yang selama ini dikuasai dan dikelola keluarganya secara turun-temurun.
“Tanah ini sebelumnya sawah produktif. Namun sekitar pertengahan November, dilakukan perataan lahan tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak pelaksana mengklaim tanah tersebut milik Pemkot,” ujar Djoko saat ditemui di lokasi.
Riwayat Kepemilikan Sejak Sebelum 1960
Djoko menjelaskan, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Berita Acara Kesaksian Bidang Tanah (SPORADIS), lahan tersebut telah dikuasai sejak sebelum 1960 oleh Darsiyah Kasdi dan tidak pernah disengketakan.
Pada 2013, tanah tersebut dialihkan dan dijual kepada Nugraha Setiawan, sebelum akhirnya secara sah dibeli oleh Hartatik melalui akta perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 2 April 2019. Hartatik merupakan istri dari Solikin, yang selama ini mengelola langsung lahan tersebut sebagai sawah.
“Dari zaman pemilik pertama hingga sekarang, lahan ini selalu dimanfaatkan untuk budidaya padi dan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun di luar yang tercatat dalam dokumen resmi,” tegas Djoko.
Secara administratif, lahan tersebut tercatat dalam Petok Nomor 215 Persil 151 Klas S.III, berlokasi di Jalan Batu Amaril, dengan batas wilayah berupa tanah bengkok di sisi utara dan selatan, saluran air di sisi timur, serta sungai di sisi barat.
Diduga Salah Klaim karena Diapit Tanah Bengkok
Kuasa hukum menduga klaim sepihak muncul karena posisi lahan yang diapit tanah bengkok milik desa, sehingga memunculkan anggapan bahwa seluruh area merupakan aset pemerintah.
“Karena kanan dan kiri merupakan tanah bengkok, lalu sawah milik warga ikut dianggap aset Pemkot. Padahal batas-batasnya jelas dan tercatat dalam dokumen,” katanya.
Djoko menambahkan, sebelum perataan dilakukan, tidak terdapat patok aset, papan proyek, maupun tanda kepemilikan pemerintah di lokasi tersebut.
Upaya Keberatan Tak Direspons
Menurut Djoko, kliennya sempat menyampaikan keberatan saat kegiatan perataan berlangsung. Namun sebagai warga yang belum memahami mekanisme hukum pertanahan, upaya tersebut tidak mendapat tindak lanjut.
“Klien kami sudah menyampaikan keberatan dan mendatangi Pemkot, tetapi tidak pernah mendapatkan klarifikasi ataupun penjelasan terkait penggunaan lahannya,” ujarnya.
Akibat perataan tersebut, lahan kini kehilangan fungsi sebagai sawah, sehingga berdampak langsung pada sumber penghidupan keluarga pemilik.
Surat Klarifikasi ke Wali Kota, Somasi Disiapkan
Atas kejadian ini, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi langsung kepada Wali Kota Malang. Pemerintah kota diberi waktu sekitar satu minggu untuk merespons.
“Kami masih membuka ruang komunikasi. Jika tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan ke somasi, dan bila tetap diabaikan, langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh,” tegas Djoko.
Ia menambahkan, pola dugaan penguasaan lahan warga dengan klaim aset pemerintah bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kasus serupa juga muncul di kawasan Supit Urang, yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan dari Pemkot Malang maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini menyangkut perlindungan hak warga. Jika pemerintah tetap mengklaim sebagai aset, maka klaim tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.(hz/*)

