Kok Bisa Peraturan Dilanggar Tapi Proyek WTP Kota Malang Tetap Berjalan?

SUARA3NEWS, Kota Malang – Proyek Water Treatment Plant yang berada di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing diduga sarat dengan pelanggaran aturan.
Proyek yang dilaksanakan oleh Perum Jasa Tirta I tersebut diduga hingga kini belum mengantongi izin lingkungan dan juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL). lewat PT Alam Lestari Konsultan, Perum Jasa Tirta I mempercayakan pembuatan Amdal bagi proyek pemenuhan air baku di Kota Malang.
Menurut sumber yang diperoleh oleh media ini, PT Alam Lestari Konsultan masih pada tahapan mengembalikan dokumen revisi Kerangka Acuan (KA Andal).
Dengan belum dipenuhinya dokumen Amdal pada proyek SPAM Bango, perencana dan pelaksana proyek diduga telah melanggar Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Pasal 24 ayat 1 berbunyi ‘Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan’.
Kritik tentang pelaksanaan proyek WTP yang tetap dijalankan disaat dokumen izin belum dikantongi juga dilontarkan oleh anggota DPRD, Arif Wahyudi. Dirinya menganggap bahwa apa yang terjadi pada proyek WTP merupakan hal yang dipaksakan.
“Saya paham banget bahwa pembangunan itu sangat dibutuhkan, tapi hukum ya tetap hukum. Hukum terkait perizinan mestinya harus dilalui terlebih dahulu,” ujar Arif Wahyudi (14/10/2023) yang lalu.
Bahkan menurut sumber yang dapat dipercaya proyek SPAM Sungai Bango juga belum mengantongi Rekomendasi Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
“Mohon ijin pak, untuk pekerjaan SPAM Bango masih dalam proses rekomtek,” bunyi pesan singkat sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Dengan tidak dipenuhinya rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, sekali lagi proyek Water Treatment Plant atau SPAM Sungai Bango diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
Dalam pasal 12 disebutkan ‘Izin pengusahaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air diberikan oleh Menteri untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional’.
Namun hingga berita ini diturunkan pelaksanaan proyek tetap berjalan walaupun banyak aturan yang diduga telah ditabrak dan dilanggar.
Humas Perum Jasa Tirta I Yulia saat dikonfirmasi lewat pesan singkat mengenai izin pengusahaan sumber daya air dan penggunaan sumber daya air tidak menjawab dan berjanji akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang.
Lalu bagaimana Pemerintah Kota Malang menanggapi proyek yang diduga belum memenuhi aturan perizinan baik lingkungan maupun rekomendasi teknis dari BBWS?
Untuk diketahui proyek ini merupakan proyek pembangunan instalasi pembangunan air dengan target volume laju aliran 200 liter per detik. Pembangunan ini merupakan kerja sama antara Pemkot Malang, Perumda Tugu Tirta dan Perum Jasa Tirta I.
Dimulainya proyek WTP Bango 200 lps ditandai dengan dilaksanakannya groundbreaking pekerjaan terintegrasi pembangungunan yang dipimpin langsung oleh Mantan Wali Kota Malang Sutiaji pada 26 juni 2023 yang lalu.