Terungkap! Sutiaji Minta Proyek WTP Dijalankan Walaupun Izin Lingkungan Belum Dikantongi

SUARA3NEWS, Kota Malang – Proyek Water Treatment Plant (WTP) yang berada di wilayah Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang hingga kini belum mengantongi ijin lingkungan atau Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Mantan Wali Kota Malang Sutiaji disebut sebagai orang yang memberikan arahan dan perintah supaya proyek WTP yang berada di sungai bango segera dilaksanakan oleh Perum Jasa Tirta I walaupun masih banyak aturan dan perizinan yang belum memenuhi syarat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Divisi Inovasi Portofolio Perum Jasa Tirta 1 Agung Wicaksono saat ditemui di kantornya, Kamis (19/10/2023).
“Terkait dengan proyek SPAM Sungai Bango sudah ada arahan dari Pak Wali Kota saat itu, Pak Sutiaji untuk mendukung kemandirian air baku kota Malang,” ujar Agung Wicaksono.
“Sehingga dengan program beliau, diminta untuk segera melakukan percepatan-percepatan terkait dengan bangunan beserta dengan perijinannya untuk segera bisa di proses,” tambahnya.
Agung Wicaksono juga mengungkapkan bahwa mantan Wali Kota Sutiaji meminta supaya proyek WTP bisa dilaksanakan pada tahun 2023, dengan dalih agar ketergantungan air baku Kota Malang kepada sumber yang ada bisa segera diatasi.
“Saat ini pembuatan Amdal berada pada konsultan PT Alam Lestari Konsultan dan dikerjakan secara paralel dengan proses pembangunan proyek,” kata Agung.
Sementara itu dijelaskan juga bahwa proses awal MoU dengan Pemkot Malang pada akhir bulan Desember. Dilanjutkan dengan pembuatan Perjanjian Kerja Sama antara Perum Jasa Tirta 1 bersama dengan Perumda Tugu Tirta pada awal Januari.
“Selama 5 bulan kita berproses terkait dengan MOU dan kesepakatan-kesepakatan hingga akhirnya pada bulan Mei kontrak dengan kontraktor pembangunan berjalan seiring dengan perijinan secara paralel,” tambah Agung Wicaksono.
Ditanya mengenai kapan Amdal dapat terselesaikan? Perum Jasa Tirta I berjanji akan diselesaikan pada bulan Novenber, 1 bulan sebelum proyek WTP Pandanwangi selesai pada bulan Desember mendatang.
“Dari timeline kosultan bulan November selesai mas,” jawab Agung singkat.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Pasal 24 ayat 1 berbunyi ‘Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan’.
Selain itu dalam pasal 26 disebutkan dokumen Amdal disusun dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha/kegiatan.
Aturan Amdal adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap proyek yang akan dilaksanakan. Hal ini tercakup dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Amdal bertujuan untuk melindungi lingkungan dan mencegah dampak negatif dari proyek tersebut. Amdal harus disusun dengan benar dan disetujui oleh pihak yang berwenang sebelum proyek dapat dilaksanakan.