Inovasi Bapenda Dalam Optimalkan Potensi Pajak Kendaraan Bermotor Luar Kota Malang

SUARA3NEWS, Kota Malang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang targetkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tambahan sebesar Rp 184 miliar pada tahun 2025.
Upaya peningkatan pajak daerah, Bapenda akan melaksanakan pendataan dan sosialisasi agar mahasiswa yang tinggal di Malang lebih lama dapat memindahkan nama kendaraannya ke plat N Kota Malang.
Hal tersebut menjadikan fokus melihat terkait banyaknya kendaraan berplat luar kota yang beroperasi dan menjadi milik warga kota Malang serta potensi pajak yang tidak masuk ke dalam PAD kota Malang .
Bapenda Kota Malang menyebutkan bahwa target pendapatan sebesar Rp 184 miliar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025. Salah satu sumber pendapatan tersebut berasal dari kendaraan milik mahasiswa luar daerah yang menetap di Malang.
Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto pihaknya terus berinovasi dengan menggali potensi pajak dari kendaraan milik mahasiswa luar kota yang menetap di Malang.
"Banyak mahasiswa yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke kas Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, pada Bulan Januari, Bapenda sudah berhasil mengumpulkan Rp 13,4 miliar, dengan rincian Rp 9,4 miliar dari PKB dan Rp 4 miliar dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).” ungkapnya.
Pemerintah kota Malang dalam hal ini Bapeda akan menyusun regulasi yang dapat mengoptimalkan potensi pajak kendaraan bermotor dari mahasiswa luar daerah. Hal ini dikarenakan jumlah mahasiswa luar daerah yang membawa kendaraan ke Kota Malang mencapai ribuan.
"Target yang diharapkan Rp 184 miliar untuk 2025, dan di bulan Januari, sudah tercapai Rp 13,4 miliar, pencapaian ini menjadi indikasi positif terhadap pengelolaan pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Bapenda Kota Malang juga akan melakukan pendataan dan juga sosialisasi kepada mahasiswa yang menetap di Kota Malang, untuk memindahkan atau balik nama kendaraan ke Kota Malang.
“Kami akan melaksanakan pendataan dan sosialisasi agar mahasiswa yang tinggal di Malang lebih lama dapat memindahkan nama kendaraannya ke Kota Malang, sehingga pajaknya bisa masuk ke kas daerah,” terang Handi.
Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kota Malang akan menyusun kebijakan, untuk mengatur balik nama kendaraan mahasiswa, nantinya juga akan melibatkan perguruan tinggi dan DPRD Kota Malang.
Kebijakan tersebut sedang dikaji dan akan diputuskan setelah koordinasi dengan berbagai pihak Pihaknya menyebutkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengubah pembagian pajak kendaraan.
“Hingga saat ini 66 persen pajak kendaraan akan masuk ke kas daerah dan 34 persen ke provinsi. Sebelumnya, 30 persen untuk daerah dan 70 persen untuk provinsi,” jelasnya.
Meskipun demikian, dalam pengaturan balik nama kendaraan mahasiswa belum diputuskan apakah nantinya juga akan berbentuk Peraturan Daerah.