Proyek Water Treatment Plant Pandanwangi Diduga Belum Penuhi Dokumen AMDAL

Oct 12, 2023 - 09:21
 0
Proyek Water Treatment Plant Pandanwangi Diduga Belum Penuhi Dokumen AMDAL
Groundbreaking proyek WTP yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Malang Sutiaji. Foto : malangkota.go.id

SUARA3NEWS, Kota Malang – Proyek Water Treatment Plant (WTP) yang teletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diduga belum penuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Proyek WTP ini merupakan proyek pembangunan Instalasi Pembangunan Air (IPA) dengan volume laju aliran 200 liter per detik (lps) yang berada di Sungai Bango.

Pembangunan IPA Bango 200 lps ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kota Malang, dalam hal ini PERUMDA Air Minum Tugu Tirta dan PERUM Jasa Tirta I.

Dimulainya proyek WTP IPA Bango 200 lps ditandai dengan dilaksanakannya groundbreaking pekerjaan terintegrasi pembangunan IPA Bango 200 lps pada 26 Juni 2023 yang lalu.

Sedangkan lelang proyek ini dimenangkan oleh PT. Sinar Energi Yodya KSO. Proyek ini ditargetkan selesai secara keseluruhan pada akhir november atau awal desember tahun 2023.

Berdasarkan informasi awal yang diterima oleh suara3news, salah satu warga sekitar sempat menanyakan keberadaan dokumen AMDAL proyek WTP IPA Bango.

“Tanggal 4 mei itu ada pertemuan di RT 20, RW 04, Kelurahan Pandanwangi tepatnya rumah Pak RT. Pertemuan antara warga dan pihak kontraktor, PJR I, dan PDAM Kota Malang. Ketika saya menanyakan terkait AMDAL jawaban dari pihak kontraktor menjawab bahwa pihaknya hanya pelaksana jika urusan AMDAL dan lain sebagaianya itu ada pada pihak yang memberikan kontrak. Jika AMDAL ada seharusnya bisa disampaikan dan kami sebagai warga sekitar berhak lihat dong,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu salah seorang warga juga menyesalkan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah kepada warga bahwa akan ada pembangunan proyek di sekitar pemukiman warga, Rabu (11/10/2023).

“Pada saat pertemuan saya menanyakan kepada ketua RT apakah sebelum ini ada sosialisasi dan survey yang dilakukan, jawaban Ketua RT saat itu tidak ada sosialisasi dan survey. Disitu kami kecewa karena lokasi proyek sangat berdekatan dengan tempat tinggal kami,” terang salah seorang warga.

“Sosialisasi tanggal 4 mei itu diundang oleh pihak kontraktor, dan bukan inisiasi dari pemerintah, sosialisasi itu dilakukan karena pihak kontraktor ingin menggunakan jalan perumahan kami sebagai akses kendaraan pengangkut material ke lokasi proyek. Kalau tidak ada rencana menggunakan jalan itu ya mungkin kami tidak mengetahui kalau ada proyek tersebut,” tambahnya.

Tri Santoso, S.Si, M.AP, M.IDS selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, menuturkan kepada media bahwa AMDAL terkait proyek WTP di Pandanwangi masih dalam proses, Rabu (11/10/2023).

“AMDAL yang dilaksanakan untuk proyek tersebut ini sekarang masih dalam proses. Sekarang ini sedang dalam tahap penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA ANDAL).

Kerangka Acuan ANDAL ini akan dilanjutkan tahap yang kedua yaitu penyusunan AMDAL Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL),” ungkap Tri Santoso.

“Untuk AMDAL RKL dan RPL itu nanti dibahas dalam satu sesi yang sama, yaitu di sidang komisi penilai AMDAL untuk tahap yang ke dua sehubungan dengan proyek tersebut,” tambahnya.

Masih menurut Tri Santoso bahwa K A ANDAL tidak bisa digunakan untuk legitimasi pembangunan karena prosesnya masih membutuhkan tahap berikutnya.

Untuk diketahui pembangunan suatu proyek tanpa AMDAL tentu sangat merugikan masyarakat disekitar areal proyek. Misal, mengalami banjir saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, karena letak atau lokasi proyek berada di dekat pemukiman penduduk.

Saat ini di lokasi proyek WTP yang berada di Kelurahan Pandanwangi tengah dilakukan pengerjaan tanah menggunakan alat berat serta telah terbangun jembatan sementara untuk mobilisasi alat kerja proyek.