Audiensi Tanah Warga Batal, DPRD Malang Dipertanyakan
SUARA3NEWS - Agenda audiensi lanjutan terkait sengketa tanah warga di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi, Kota Malang, mendadak batal digelar di DPRD Kota Malang, Senin (2/2/2026). Pembatalan yang disebut terjadi tanpa pemberitahuan resmi ini menuai kekecewaan dari pihak warga.
Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya keseriusan dalam menangani persoalan yang menyangkut hak kepemilikan masyarakat. Ia menyebut pihaknya telah hadir sesuai jadwal yang sebelumnya disepakati bersama Komisi A DPRD Kota Malang dalam pertemuan pertama pada Selasa (27/1/2026).
Namun, setibanya di Kantor DPRD Kota Malang, Djoko dan kliennya justru mendapat informasi bahwa Komisi A sedang berada di luar kota.
“Kami datang sesuai kesepakatan. Jika memang tidak bisa dilaksanakan, seharusnya ada pemberitahuan sejak awal. Klien kami bahkan datang dari Jakarta khusus untuk menghadiri hearing kedua ini,” kata Djoko, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, audiensi tersebut sangat penting untuk membahas dugaan pengambilalihan dua bidang tanah milik kliennya, Joko Wahyono, di kawasan Supit Urang serta lahan milik Hartatik dan Solikin di sekitar WTP (Water Treatment Plant) Pandanwangi.
Djoko menjelaskan, satu bidang tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi di area WTP telah dilakukan pengerukan untuk pembangunan akses jalan dan jembatan. Sementara itu, bidang tanah lain seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di sisi WTP juga diklaim telah masuk dalam daftar aset Pemerintah Kota Malang.
“Awalnya kami fokus pada tanah yang sudah didoser. Tapi setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata ada satu bidang lain yang juga diakui sebagai aset pemerintah. Artinya, seluruh lahan milik Pak Solikin di lokasi itu diambil,” tegas Djoko.
Baca Juga: Warga Cari Kepastian, DPRD Janji Urai Sengketa Tanah
Ia menambahkan, kliennya memiliki dasar kepemilikan berupa Petok D dan Akta Jual Beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengurusan tersebut terhambat karena lahan tersebut lebih dulu tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Pihaknya pun mendesak DPRD Kota Malang untuk segera menjadwalkan ulang audiensi dan menghadirkan Pemerintah Kota Malang dalam satu forum terbuka. Menurut Djoko, warga berhak mendapatkan kejelasan hukum dan transparansi data kepemilikan.
“Kalau memang itu aset pemerintah, dasar hukumnya harus dibuka secara jelas. Tidak bisa sepihak menyatakan milik pemerintah tanpa dialog,” ujarnya.
Djoko juga menegaskan, jika tidak ada tindak lanjut yang konkret dari DPRD maupun Pemerintah Kota Malang, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum serta melaporkan persoalan ini ke lembaga pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kota Malang maupun Pemerintah Kota Malang terkait pembatalan audiensi tersebut.(red/*)

