Warga Cari Kepastian, DPRD Janji Urai Sengketa Tanah Supit Urang–Pandanwangi
SUARA3NEWS - Ketika dokumen kepemilikan telah dikantongi, tanah digarap puluhan tahun, namun tiba-tiba diklaim sebagai aset pemerintah, warga hanya memiliki satu pilihan: mencari kepastian. Situasi itulah yang mendorong warga Supit Urang dan Pandanwangi mendatangi DPRD Kota Malang, berharap negara hadir sebelum konflik ini berubah menjadi persoalan sosial yang lebih luas.
Bagi warga, sengketa ini bukan sekadar urusan administrasi. Tanah yang disengketakan adalah ruang hidup, sumber penghidupan, dan warisan keluarga. Ketidakjelasan status lahan membuat mereka hidup dalam kecemasan, karena sewaktu-waktu hak tersebut bisa dipersoalkan kembali.
Harapan itu mulai menemukan ruang ketika DPRD Kota Malang membuka pintu dialog. Melalui agenda hearing bersama Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (27/1/2026), aduan warga terkait sengketa tanah resmi diterima dan dijanjikan akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Hearing digelar di Gedung DPRD Kota Malang, dan dipimpin langsung anggota Komisi A, Eko Hadi Purnomo, S.H. Di hadapan warga dan kuasa hukum, DPRD menegaskan komitmennya untuk tidak menutup mata terhadap aduan masyarakat.
“Prinsip Komisi A, kami tidak pernah menolak aduan warga. Jika secara hukum masyarakat memiliki bukti yang benar, maka tanah itu menjadi hak mereka dan akan kami perjuangkan,” tegas Eko.
DPRD: Klaim Aset Pemkot Harus Terbuka dan Teruji
Eko menekankan, klaim kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kota Malang tidak dapat berdiri sepihak. Semua harus diuji secara terbuka dan berbasis dokumen yang sah agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga.
“Kalau pemerintah kota menyatakan itu asetnya, harus dibuktikan. Tidak bisa hanya klaim. Dasar hukumnya harus jelas,” ujarnya.
Menurut Eko, sengketa tanah kerap berlarut karena masing-masing pihak merasa paling benar tanpa membuka data secara utuh. Karena itu, Komisi A memilih langkah verifikasi menyeluruh agar persoalan tidak menjadi konflik berkepanjangan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana menggelar hearing lanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sengketa tersebut.
Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, PDAM, serta lurah di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi.
“Kami juga meminta lurah membawa buku kerawangan desa. Ini penting untuk melihat riwayat tanah dan batas wilayahnya secara jelas,” jelas Eko.
Prioritas Penyelesaian Damai
Meski jalur hukum tetap terbuka, DPRD menegaskan preferensi pada penyelesaian non-litigasi. Bagi DPRD, konflik tanah bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi juga dampak sosial yang dapat ditimbulkan jika tidak ditangani dengan bijak.
“Kalau bisa diselesaikan secara damai dan baik-baik, tentu itu yang kami harapkan. Jalur hukum adalah opsi terakhir,” kata Eko.
Ia juga menyebut, sepanjang dirinya bertugas di Komisi A DPRD Kota Malang, sengketa tanah dengan pola seperti ini belum pernah ditangani sebelumnya.
“Ini yang pertama. Karena itu harus ditangani dengan sangat hati-hati,” tambahnya.
Kuasa Hukum: Semua Dokumen Sudah Dibuka
Usai hearing, kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan seluruh dokumen dan data kepemilikan lahan kepada DPRD secara terbuka.
“Semua sudah kami jelaskan, mulai dari riwayat penguasaan tanah hingga dokumen hak. Kami ingin semuanya jelas dan transparan,” ujarnya.
Djoko berharap DPRD dapat berperan sebagai jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah kota, mengingat upaya dialog sebelumnya dinilai tidak berjalan efektif.
“Bagi masyarakat kecil, terutama petani, berperkara hukum itu berat. Bukan hanya mental, tapi juga biaya. Karena itu kami berharap penyelesaian bisa dilakukan secara baik-baik,” katanya.
Kekhawatiran yang Bisa Menimpa Warga Lain
Djoko menilai, apa yang dialami warga Supit Urang dan Pandanwangi berpotensi terjadi di wilayah lain jika tidak ada kejelasan dan keterbukaan dari pemerintah.
“Kalau klaim tanah dilakukan tanpa dialog yang sehat, ini bisa menjadi preseden buruk. Masyarakat perlu tahu bahwa mereka punya hak dan hak itu dilindungi hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap seluruh pihak yang diundang dalam hearing lanjutan benar-benar hadir dan membuka data secara transparan.
“Kalau tidak hadir, justru menimbulkan tanda tanya. Ini data publik, bukan rahasia,” ujarnya.
Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Kini, warga menunggu langkah konkret DPRD dalam hearing lanjutan. Bagi mereka, kepastian hukum jauh lebih penting daripada perdebatan panjang tanpa ujung.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sengketa tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga tentang keadilan, keterbukaan, dan kehadiran negara. DPRD Kota Malang pun dituntut membuktikan perannya sebagai penengah, agar konflik serupa tidak kembali terulang dan merugikan warga di kemudian hari.(red)

