Desil 8 Bisa Dapat Bantuan BPJS? Ini Skema dan Persoalan yang Belum Tuntas
SUARA3NEWS - Warga yang masuk desil 8 berpeluang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan melalui skema yang sedang disiapkan Kementerian Sosial. Namun, rencana itu belum menjadi kebijakan final. Pemerintah masih menghitung pembiayaan dan membahas siapa yang nantinya menanggung iuran peserta.
Dalam simulasi Kemensos, pembiayaan dibagi berdasarkan kelompok desil. Warga desil 1–4 direncanakan ditanggung APBN. Untuk desil 5–6, pembiayaan dibebankan kepada APBD kabupaten/kota, sedangkan desil 7–8 menjadi tanggungan APBD provinsi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, skema tersebut masih dibahas bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Pemutakhiran data ditargetkan selesai pada akhir 2026, sebelum usulan skema diajukan pada 2027.
Jadi, warga desil 8 belum otomatis mendapat bantuan. Rencana ini masih harus melewati pembahasan aturan dan mekanisme pembiayaan.
Berapa kebutuhan anggarannya?
Dalam simulasi tersebut, jumlah penduduk yang masuk desil 1–8 mencapai sekitar 223,4 juta orang. Dari jumlah itu, sekitar 188,05 juta orang diperkirakan dapat diusulkan untuk memperoleh pembiayaan dari pemerintah.
Sementara sekitar 35,3 juta orang lainnya telah tercakup dalam skema kepesertaan melalui pemberi kerja atau kepesertaan mandiri kelas I dan II.
Dengan asumsi iuran Rp42.000 per orang per bulan, estimasi kebutuhan pembiayaan mencapai Rp94,78 triliun setahun.
Rinciannya, sekitar Rp52,49 triliun untuk desil 1–4 dari APBN, Rp23,22 triliun untuk desil 5–6 dari APBD kabupaten/kota, dan Rp19,07 triliun untuk desil 7–8 dari APBD provinsi.
Angka tersebut masih sebatas hitungan simulasi. Belum ada kepastian bahwa seluruh kebutuhan dana itu akan disetujui atau dialokasikan pemerintah.
Bagaimana dampaknya bagi masyarakat di Daerah?
Bagi warga di daerah, perhatian tertuju pada rencana pembiayaan warga desil 5–6 melalui APBD kabupaten/kota.
Jika skema ini diterapkan, Pemkot berpotensi mendapat tambahan tanggung jawab untuk membayar iuran warga dalam kelompok tersebut. Namun, belum ada angka khusus yang menunjukkan berapa warga Kota Malang masuk desil 5–6 atau berapa dana yang perlu disiapkan.
Estimasi Rp23,22 triliun yang disebut dalam simulasi merupakan gabungan kebutuhan seluruh pemerintah kabupaten dan kota, bukan anggaran untuk Kota saja.
Anggota Komisi VIII DPR RI Isfhan Taufik Munggaran meminta pembagian beban itu dikaji kembali. Ia mengusulkan agar porsi pemerintah pusat lebih besar sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak menanggung beban terlalu berat.
Usulan tersebut menjadi salah satu catatan dalam pembahasan skema. Sebab, kemampuan anggaran setiap daerah tidak sama.
Desil bukan penentu otomatis penerima bantuan
Desil kerap dianggap sebagai ukuran langsung tingkat penghasilan. Padahal, pengelompokan ini tidak sesederhana itu.
BPS menjelaskan, desil merupakan peringkat kesejahteraan keluarga yang dibagi menjadi sepuluh kelompok. Penilaiannya menggunakan sejumlah kondisi sosial ekonomi, mulai dari keadaan tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, kepemilikan aset, hingga kondisi anggota keluarga.
Dua keluarga yang berada pada desil sama belum tentu memiliki keadaan ekonomi yang persis sama. Posisi desil juga bisa berubah mengikuti pemutakhiran data.
Karena itu, masuk desil 1–8 tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan. Penetapannya tetap mengikuti ketentuan program dan hasil verifikasi data.
Status kepesertaan masih perlu diperjelas
Ada satu hal yang belum terang dalam rencana ini: bagaimana status kepesertaan warga yang iurannya dibayar melalui APBD?
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menyebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu. Sementara dalam administrasi BPJS Kesehatan, peserta yang didaftarkan pemerintah daerah juga memiliki segmen kepesertaan tersendiri.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah warga desil 5–8 nantinya masuk kategori PBI atau didaftarkan melalui segmen peserta pemerintah daerah. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status dan hak kepesertaan warga.
Sampai aturan resminya ditetapkan, warga desil 8 belum bisa memastikan iuran BPJS-nya akan ditanggung pemerintah. Pemerintah daerah pun masih harus menunggu kejelasan skema sebelum menghitung beban yang mungkin harus ditanggung.(hz)

