Biaya Antar Makanan Online Bakal Diatur, Apa yang Berubah bagi Driver dan Pelanggan?

Oct 27, 2026 - 17:09
 0
Biaya Antar Makanan Online Bakal Diatur, Apa yang Berubah bagi Driver dan Pelanggan?
Ilustrasi pengemudi layanan antar makanan dan barang menggunakan sepeda motor di jalan perkotaan. (Foto: unsplash)

SUARA3NEWS - Biaya antar makanan dan barang lewat aplikasi ojol bakal diatur tersendiri. Komdigi sedang menyiapkan formula untuk menghitung biaya layanan yang selama ini ditentukan melalui platform. Aturan ini juga akan mengatur transparansi pembentukan harga.

Lalu, apakah ongkos kirim makanan bakal berubah?

Belum bisa dipastikan. Aturan teknisnya masih disiapkan, dan ada satu hal yang perlu diluruskan lebih dulu: batas biaya platform 8 persen yang berlaku untuk angkutan penumpang tidak otomatis berlaku untuk layanan antar makanan.

Bukan aturan yang sama dengan angkutan penumpang

Rencana pengaturan biaya pengantaran ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa Pasal 11 ayat 4 Perpres tersebut memberi Komdigi kewenangan mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Keterangan itu disampaikan dalam agenda koordinasi pada 8 Oktober 2026 dan dimuat dalam siaran pers Komdigi sehari kemudian.

Untuk layanan pengantaran, pemerintah sedang menyiapkan formula perhitungan biaya. Berat dan dimensi barang, misalnya, dapat memengaruhi proses pengiriman. Karena itu, skema biayanya tidak bisa begitu saja disamakan dengan angkutan penumpang.

Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 13 Oktober 2026, Nezar menyebut aturan yang disiapkan tidak akan menetapkan tarif batas bawah dan batas atas secara terperinci. Formula tersebut nantinya menjadi pedoman bagi platform dalam menentukan biaya layanan.

Jadi, sampai aturan resminya terbit, belum ada angka baru yang bisa dijadikan patokan untuk menghitung ongkos antar makanan.

Lalu, bagaimana dengan angka 8 persen?

Angka 8 persen berkaitan dengan biaya platform pada layanan angkutan penumpang. Ketentuan itu diatur melalui keputusan Menteri Perhubungan dan diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Sementara biaya jasa pengantaran makanan dan barang menjadi kewenangan Komdigi.

Keduanya perlu dibedakan. Batas biaya platform untuk angkutan penumpang bukan berarti ongkos antar makanan otomatis dipatok pada angka yang sama. Angka itu juga bukan potongan harga yang otomatis diterima pelanggan saat memesan makanan.

Untuk layanan pengantaran, cara menghitung biaya masih menunggu aturan teknis dari Komdigi.

Apa yang berubah bagi driver dan pelanggan?

Bagi pengemudi, pemerintah menyebut aturan ini ditujukan untuk mendukung penghasilan yang layak dan memperkuat perlindungan mereka. Namun, belum ada dasar untuk memastikan pendapatan pengemudi akan meningkat setelah aturan diterapkan.

Pelanggan juga masih perlu menunggu. Salah satu hal yang disiapkan adalah transparansi pembentukan harga oleh platform. Bentuk penerapannya—termasuk bagaimana biaya dijelaskan kepada pengguna—baru bisa dinilai setelah ketentuan resmi diumumkan.

Dengan kata lain, belum bisa dipastikan apakah ongkos antar makanan nantinya menjadi lebih murah atau lebih mahal. Yang sedang disiapkan pemerintah adalah formula perhitungan dan aturan transparansi harga, bukan pengumuman kenaikan atau penurunan ongkos kirim.

Ditargetkan terbit sebelum akhir 2026

Dalam pemberitaan pada 13 Oktober 2026, Nezar Patria menyebut aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026.

Itu masih berupa target penerbitan, bukan kepastian bahwa aturan teknisnya sudah berlaku.

Setelah aturan diterbitkan, dua hal yang perlu dicermati adalah cara platform menerapkan formula biaya dan bagaimana informasi harga disampaikan kepada pengemudi serta pelanggan. Dari situ, dampak kebijakan ini baru bisa dinilai lebih jelas.(hz/*)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional