PBH Peradi Malang Gelar Edukasi dan Pendampingan Warga Hadapi Sengketa Pertanahan
SUARA3NEWS - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang menggelar edukasi dan pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi persoalan sengketa pertanahan pada sabtu 15 Agustus 2026 bertempat di Balai RW , Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Memahami Hak, Prosedur dan Upaya Hukum” dan diikuti warga dari RT dan RW Kelurahan Ciptomulyo, terutama mereka yang terdampak persoalan pertanahan.
Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga menjadi langkah awal untuk mendata persoalan yang dihadapi warga.
“Jadi hari ini kita sempatkan untuk hadir tim PBH Malang untuk bersosialisasi. Ternyata banyak sekali masyarakat yang bermasalah terkait dengan lahan tersebut,” kata Djoko.
Dari pendataan awal, terdapat 39 warga yang menyampaikan persoalan terkait lahan dan sertifikasi. Sebagian di antaranya memiliki dokumen lama seperti akta jual beli (AJB) dan letter C yang selanjutnya akan ditelusuri.
Menurut Djoko, warga perlu memahami lebih dulu hak, prosedur serta langkah hukum yang dapat ditempuh sebelum persoalan tersebut dibawa ke tahap berikutnya.
“Ini kita akan telusuri dulu dokumennya bagaimana, kenapa PTSL ini berhenti, alasannya apa,” ujarnya.
Bagi warga, kehadiran pendampingan hukum tersebut dinilai membantu karena selama ini mereka kesulitan mendapatkan tempat untuk berkonsultasi mengenai persoalan tanah yang dihadapi.
Bambang Hermanto, warga RT 10 RW 02, mengatakan kehadiran PBH Peradi sangat dibutuhkan warga untuk mendapatkan pendampingan yang sesuai.
“Dengan kehadirannya Peradi ini sangat-sangat kita butuhkan,” kata Bambang.
Ketua RT 11 RW 02, Rusdi, juga berharap pendampingan tersebut bisa membantu warga memperoleh kepastian atas tanah yang selama ini mereka tempati.
Ia berharap persoalan yang dihadapi warga dapat ditelusuri melalui dokumen yang ada sehingga mereka mengetahui langkah hukum yang tepat.
“Harapannya dengan ada bantuan ini cepat punyaannya warga. Atau tanah-tanah warga bisa kembali ke warga,” ujar Rusdi.
Bagi PBH Peradi Malang, pendataan dan penelusuran dokumen menjadi langkah awal sebelum berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPN dan Pemerintah Kota Malang.(hz)

