Puluhan Warga Ciptomulyo Resah, Tanah yang Ditempati Turun-temurun Kini Disebut Aset Pemkot Malang

Aug 16, 2026 - 22:54
 0
Puluhan Warga Ciptomulyo Resah, Tanah yang Ditempati Turun-temurun Kini Disebut Aset Pemkot Malang
Puluhan warga Ciptomulyo masih mempertanyakan status tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun setelah bidang yang mereka kuasai disebut masuk dalam aset Pemerintah Kota Malang.(foto:suara3news)

SUARA3NEWS - Pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di RT 10 dan RT 11 RW 02 Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tidak berlanjut setelah warga mengetahui bidang tanah yang mereka tempati disebut masuk dalam aset Pemerintah Kota Malang.

Sebanyak 39 warga disebut terdampak persoalan tersebut. Mereka mengaku memiliki dokumen lama seperti letter C, petok D dan akta jual beli (AJB), serta telah menempati tanah itu selama puluhan tahun.

Ketua RT 10 RW 02 Ciptomulyo, Riki Ardianto, mengatakan persoalan diketahui ketika warga diarahkan mengurus PTSL dengan dokumen yang mereka miliki.

Menurut Riki, sejumlah warga memiliki letter C dan petok D dari tahun-tahun lama. Namun saat proses PTSL berjalan, pengurusan sertifikat tidak dapat dilanjutkan.

Persoalan itu kemudian dikaitkan warga dengan pemutakhiran data yang dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang pada 2022.

Warga RT 10, Bambang Hermanto, mengatakan pemutakhiran data tersebut dilakukan tanpa melibatkan RT setempat. Ia juga menilai pengukuran yang dilakukan tidak sesuai dengan batas tanah yang selama ini diketahui warga.

“Dilakukan tidak melalui RT setempat. Sehingga melakukan pengukuran yang salah dengan batas-batas yang sudah dimiliki warga,” ujar Bambang.

Ketua RT 11 RW 02, Rusdi, juga menduga ada persoalan pada penentuan batas tanah. Menurut dia, saluran air yang selama ini menjadi patokan batas berada di posisi berbeda dengan yang digunakan dalam pengukuran.

“Kelihatannya salah. Sebenarnya ada di sebelah utara, tapi diukur dari yang sebelah selatan,” katanya.

Di RT 11, Rusdi menyebut ada sembilan rumah yang terdampak dan tidak dapat melanjutkan proses PTSL. Warga, kata dia, memiliki petok D, letter C dan AJB.

PBB Tetap Dibayar

Pujiati, warga RT 10 RW 02 yang akrab dipanggil Bu Ciput, mengatakan keluarganya sudah menempati rumah tersebut sejak 1968. Ia juga masih mengetahui riwayat tanah yang disebutnya sebagai tanah yasan.

Setiap tahun, menurut Pujiati, keluarganya tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Pun tiap tahunnya kita bayar pajak itu ada bumi dan bangunan,” katanya.

PBB sendiri bukan bukti tunggal kepemilikan tanah. Namun bagi warga, pembayaran pajak itu menjadi bagian dari riwayat penguasaan tanah yang mereka minta ikut diperjelas.

Pujiati mengatakan warga sudah beberapa kali mencari penyelesaian, mulai dari BKAD hingga DPRD Kota Malang. Bambang juga mengaku pernah mendatangi DPRD dan bertemu Sekda untuk meminta klarifikasi.

Rusdi mengatakan warga sempat mendapat informasi akan diberikan surat mengenai bidang yang terdampak klaim aset Pemkot.

“Katanya mau dikasih surat per orang. Sampai sekarang pun tidak kunjung ada,” ujarnya.

Warga Pertanyakan Perbedaan Hasil PTSL

Pujiati juga mempertanyakan hasil proses PTSL di kawasan tersebut.

Ia menyebut ada bidang di RT 14 yang menurutnya memiliki satu nama dalam riwayat tanah dan tetap lolos PTSL. Sementara sejumlah bidang di RT 10 dan RT 11 tidak dapat melanjutkan proses.

“Padahal itu punya satu nama. Loh, kejanggalan kan di sini,” kata Pujiati.

Keterangan tersebut masih merupakan keterangan warga dan perlu dicocokkan dengan data bidang serta dokumen pertanahan masing-masing.

Pujiati lahir di Ciptomulyo pada 1965. Ia mengatakan ayahnya membeli rumah yang hingga kini masih ditempatinya pada 1968.

Lamanya penguasaan tanah juga menjadi bagian yang akan ditelusuri dalam pendampingan hukum warga, termasuk terkait asas Rechtverwerking. Penerapannya tetap bergantung pada dokumen dan riwayat penguasaan masing-masing bidang.

Peradi Mulai Telusuri Dokumen

Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., mengatakan pihaknya turun untuk memberikan edukasi sekaligus mendata warga yang menghadapi persoalan lahan dan sertifikat.

Dari pendataan awal, terdapat 39 warga yang menyampaikan persoalan tersebut. Sebagian memiliki AJB maupun letter C.

Djoko mengatakan dokumen warga akan ditelusuri untuk mengetahui riwayat penguasaan tanah dan alasan PTSL tidak dapat dilanjutkan.

Peradi, kata dia, belum menyimpulkan persoalan tersebut sebagai penyerobotan tanah.

“Kita belum bisa menjustifikasi di sini adalah persoalan hukum terkait penyerobotan,” katanya.

Peradi selanjutnya akan menelusuri dokumen dan berkoordinasi dengan BPN maupun Pemerintah Kota Malang.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak Pemkot Malang masih belum diperoleh.

Klaim soal aset dan dugaan kesalahan pengukuran dalam berita ini masih berdasarkan keterangan warga dan ketua RT yang ditemui di Ciptomulyo.(hz)

Helmy Zulkarnain Wartawan / redaktur Suara3News Helmy Zulkarnain adalah wartawan Suara3News yang aktif menulis berita nasional, gaya hidup sosial budaya dan teknologi. Ia juga terlibat dalam peliputan berbagai peristiwa publik Bidang liputan: Pemerintahan & Hukum, Nasional, Sosial Budaya wilayah liputan: Malang Raya, Nasional