PPATK Ungkap Trik Baru Jaringan Judi Online, Dana Masih Berputar Rp86,82 Triliun
SUARA3NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan perputaran dana judi online di Indonesia masih mencapai Rp86,82 triliun selama Januari hingga Juni 2026. Meski nilainya lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jaringan pelaku kini diduga mengubah cara bertransaksi agar lebih sulit terpantau.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan sepanjang Semester I 2026 pihaknya mencatat 467,32 juta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
"Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi," kata Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).dikutip dari kompas
PPATK juga mencatat nilai deposit yang masuk ke ekosistem judi online mencapai Rp22,05 triliun. Dana tersebut berasal dari 226,76 juta transaksi yang dilakukan melalui rekening bank, dompet digital, maupun layanan pembayaran QRIS.
Bila dibandingkan dengan Semester I 2025, nilai perputaran dana memang turun sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, penurunan itu tidak diikuti berkurangnya aktivitas transaksi.
Data PPATK justru memperlihatkan jumlah transaksi melonjak sekitar 167,2 persen, sedangkan nilai deposit naik sekitar 26 persen. Perubahan itu mengindikasikan para pelaku mulai memecah transaksi menjadi nominal lebih kecil, tetapi dilakukan jauh lebih sering untuk mengurangi risiko terdeteksi sistem pengawasan.
sumber PPATK
Ivan menilai kenaikan frekuensi transaksi tidak bisa dimaknai sebagai meningkatnya jumlah pemain judi online semata. Menurut dia, kondisi tersebut juga dipengaruhi kemampuan sistem pemantauan PPATK yang kini mampu mengenali transaksi bernilai kecil yang sebelumnya kerap luput dari pengawasan.
Temuan serupa terlihat saat penyelenggaraan Piala Dunia. Dalam waktu satu bulan, PPATK menemukan lebih dari 6 juta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.
Ivan mengingatkan ajang olahraga seharusnya menjadi ruang menikmati pertandingan dan menjunjung sportivitas, bukan dimanfaatkan sebagai sarana perjudian.
Ia menambahkan jaringan judi online terus menyesuaikan pola operasinya agar tidak mudah terlacak. Salah satu caranya dengan memecah nilai transaksi ke dalam nominal kecil, kemudian mengulanginya berkali-kali melalui berbagai kanal pembayaran digital.
Karena itu, PPATK mendorong pengawasan terhadap sistem pembayaran digital terus diperkuat, termasuk proses verifikasi merchant dan kerja sama antarlembaga. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan ruang gerak jaringan judi online.
Ivan menegaskan QRIS merupakan instrumen pembayaran yang legal dan berperan penting dalam mendukung aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi pelaku UMKM.
"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online," tegas Ivan(hz/*)

