PP Pengupahan Diteken Presiden Prabowo, Ini Skema Baru Penentuan UMP 2026 dan Dampaknya bagi Pekerja
SUARA3NEWS - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang akan menjadi landasan hukum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Regulasi baru ini menandai perubahan penting dalam tata kelola pengupahan nasional, sekaligus mengakhiri penggunaan formula lama yang berlaku dalam beberapa tahun terakhir.
PP Pengupahan tersebut disahkan pada 16 Desember 2025 di Istana Negara dan mulai menjadi rujukan pemerintah pusat serta daerah dalam menetapkan kebijakan upah minimum tahun depan. Pemerintah menilai regulasi ini diperlukan untuk menciptakan sistem pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi daerah.
Formula Baru Penyesuaian Upah Minimum
Dalam PP terbaru, pemerintah memperkenalkan rumus baru penyesuaian upah minimum yang mengombinasikan indikator makroekonomi nasional dan daerah. Skema perhitungan UMP 2026 dirumuskan sebagai berikut:
UMP 2026 = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)
Nilai α (alpha) ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Rentang ini jauh lebih besar dibanding formula sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya menetapkan alpha di kisaran 0,1–0,3.
Perubahan tersebut memberikan ruang diskresi lebih luas bagi pemerintah daerah agar kenaikan upah minimum dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi lokal, tanpa sepenuhnya bergantung pada satu formula nasional yang kaku.
Mekanisme Penetapan UMP 2026
PP Pengupahan juga mengatur secara rinci tahapan dan tenggat penetapan upah minimum. Gubernur diwajibkan menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.
Selain UMP dan UMK, pemerintah turut membuka ruang penetapan:
-
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
-
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Kebijakan ini bertujuan memberi fleksibilitas tambahan bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik industri dan tingkat produktivitas berbeda.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa upah minimum tetap berfungsi sebagai jaring pengaman, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Respons Pekerja dan Dunia Usaha
Pemberlakuan PP Pengupahan menuai beragam respons. Sejumlah serikat pekerja menyatakan keberatan karena menilai formula baru belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi. Mereka juga menyoroti terbatasnya ruang dialog dalam proses penyusunan regulasi.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menyambut kebijakan ini dengan lebih hati-hati. Asosiasi pengusaha menilai penyesuaian upah minimum tetap perlu memperhatikan daya tahan dunia usaha, khususnya sektor padat karya dan UMKM, agar tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
Dampak bagi Pekerja dan Karyawan
Pemerintah memastikan tidak akan ada penurunan upah minimum di daerah mana pun. Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi daerah melemah, inflasi tetap menjadi faktor utama dalam perhitungan upah minimum.
Dengan formula baru, besaran kenaikan UMP 2026 diperkirakan akan berbeda antarprovinsi, tergantung kinerja ekonomi dan keputusan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Beberapa simulasi awal menunjukkan kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 5 hingga 7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Namun, para pengamat menilai tantangan utama tetap berada pada keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Penutup
Pengesahan PP Nomor 49 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam kebijakan pengupahan nasional. Dengan formula yang lebih fleksibel dan berbasis kondisi daerah, pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat berjalan lebih adil dan realistis. Meski demikian, implementasi kebijakan ini dipastikan masih akan menjadi ruang perdebatan antara pemerintah daerah, pekerja, dan pelaku usaha menjelang penetapan UMP dan UMK di masing-masing wilayah.

