Dugaan “Bau Amis” Pengelolaan Dana Hibah di Lingkungan Pramuka Kota Malang

Jan 8, 2024 - 16:18
 0
Dugaan “Bau Amis” Pengelolaan Dana Hibah di Lingkungan Pramuka Kota Malang
foto:ilustrasi

SUARA3NEWS, Kota Malang– Tercium “bau amis” dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pramuka Kota Malang.

“Bau amis” yang dimaksud adalah adanya dugaan tidak transparannya pengelolaan anggaran dana hibah di lingkungan Pramuka Kota Malang.

Selain itu terdapat juga dugaan pelaporan fiktif terkait bantuan operasional (DOP) dan juga laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Bau amis” dugaan penyelewengan anggaran dana hibah berawal dari pengakuan pengurus struktural Pramuka di Kota Malang.

Seorang pengurus menuturkan bahwa selama tahun 2021 hingga tahun 2023 dalam forum rapat kerja, Kwartir Cabang Kota Malang belum pernah menunjukkan laporan pengelolaan keuangan kepada pengurus.

“Tidak ada, setiap kali raker itu tidak pernah ada laporan keuangan,” ujar salah satu pengurus.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa dalam forum rapat kerja selama 3 tahun terakhir ini terdapat beberapa mekanisme yang tidak umum dalam forum rapat kerja pramuka.

Mekanisme yang dimaksud adalah program dan anggaran yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) sudah direncanakan sepihak sehingga tidak ada pembahasan dalam forum rapat kerja pengurus.

“Kalau rapat kerja itu mengesahkan dan membahas program kerja dalam satu tahun, lah ini tidak. Jadi program kegiatan sudah ditentukan plus dengan anggarannya,” lanjut salah satu pengurus struktural pramuka yang tidak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya terdapat informasi lain yang menyampaikan bahwa terjadi dugaan pelaporan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh gerakan Pramuka Kota Malang. Dugaan tersebut berangkat dari adanya dua kegiatan yang diselenggarakan di waktu dan tempat yang sama.

“Ada contohnya seperti kegiatan Visitasi Kwaran itu jadi satu rangkaian dengan kegiatan Kwaran Unggul, ada juga kegiatan Visitasi Kwaran disatukan dengan kegiatan kemah bela negara,” tegasnya.

Selain itu ditengarai munculnya praktik birokrasi yang tidak wajar ketika pemberian DOP kepada kwartir ranting. Praktik yang dimaksud adalah pemotongan jumlah DOP yang diterima oleh pengurus ranting.

“Tahun 2021 itu menerima 7. 500. 000 rupiah di potong pajak, jadi hanya menerima 7. 250. 000 rupiah. Tetapi laporan harus tetap 7. 500. 000. Nah, sedangkan kwaran dari dana itu mengadakan konsumsi kita juga harus tetap bayar pajak konsumsinya, berarti kan dobel itu. Dan potongan 250.000 itu dalam pelaporan tidak boleh ditulis pajak,” ungkapnya.

Untuk diketahui Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Malang setiap tahunnya mengelola dana hibah dari Pemerintah Kota Malang yang nilainya ratusan juta rupiah.

Penyaluran dana hibah tersebut diatur dan diawasi oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pemkot Malang layaknya lembaga lainnya seperti KONI, KNPI, dan organisasi pemuda lainnya. (DNTQ)