Waspadalah! Dana Hibah Uang Rakyat, Perlu Akuntabilitas dan Dapat Dipertangungjawabkan

SUARA3NEWS, Kota Malang – Heboh dugaan pengelolaan dana hibah yang tidak wajar di salah satu lembaga pemuda di Kota Malang memantik komentar dari salah satu dinas pemberi dana hibah.
Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Pemerintah Kota Malang menanggapi bahwa diperlukan kehati-hatian dan pertangungjawaban yang benar dalam mengelola dana hibah yang diberikan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Disporapar Pemkot Malang, Baihaqi, S.Pd.,S.E.,M.Si.,CGCAE menyampaikan bahwa penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah supaya digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kesepakatan bersama, Jum’at (11/1/2024).
“Artinya bahwa kami selalu menekankan bahwa jangan sampai dana hibah yang dikelola keluar dari ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujarnya.
Baihaqi juga menyampaikan bahwa pemberian dana hibah telah diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Malang nomor 40 tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah.
Selanjutnya dirinya menjelaskan bahwa mekanisme yang pemberian dana hibah dimulai dari lembaga atau organisasi menyampaikan permohonan kepada Wali Kota, kemudian Kepala Daerah akan menurunkan permohonan tersebut kepada perangkat daerah terkait.
“Disporapar akan membentuk tim verifikasi terkait dengan permohonan hibah dipimpin Kepala Dinas dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada Wali Kota berupa rekomendasi dan diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” terangnya.
Dijelaskan juga olehnya bahwa setelah penerima dana hibah mendapatkan transfer dari pemerintah daerah tugas Disporapar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana penggunaan yang tercantum dalam NPHD sesuai dengan realisasi.
Ditanya mengenai adanya potensi penyelewengan anggaran hibah pada saat pelaksanaan kegiatan, Baihaqi menjelaskan bahwa itu bukan tanggung jawab perangkat daerah.
“Kami tidak melakukan pengawasan secara material di lapangan, karena hal itu adalah tanggung jawab baik formal maupun material penerima hibah,” ungkapnya.
Namun Baihaqi juga menyampaikan bahwa tugas Disporapar adalah mengawal dana tersebut sesuai dengan rencana dan penerima hibah bertanggungjawab membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab pengelolaan hibah juga wajib mencantumkan pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai NPHD.
Polemik pengelolaan dana hibah kini telah menjadi sorotan banyak pihak.
Selain Pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi, dalam peraturan wali kota juga telah disebutkan bahwa penggunaan hibah yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan menurut sumber yang dapat dipercaya masalah pengelolaan dana hibah di salah satu lembaga pemuda di Kota Malang saat ini telah didalami oleh Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.