Penambahan Anggaran Muncul dalam Laporan Banggar DPRD Kota Malang terhadap APBD Perubahan Tahun 2024

SUARA3NEWS, KOTA MALANG - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang memaparkan hasil pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Kamis (08/08/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, dihadiri oleh Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, pimpinan DPRD, dan Kepala OPD Pemerintah Kota Malang.
Dalam pembahasan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang, disetujui bahwa target Pendapatan Daerah untuk APBD-P Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.426.072.368.714.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pajak Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.010.696.747.991 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.415.375.620.723. Rincian target PAD meliputi Pajak Daerah sebesar Rp 845,5 miliar, Retribusi Daerah Rp 52.988.018.750, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 30.219.416.507, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 81.989.312.734.
Rancangan belanja daerah mendapat penambahan anggaran untuk beberapa OPD, seperti Rp 525 juta untuk Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rp 540 juta untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan pengurangan Rp 14,9 juta untuk Belanja Tidak Terduga.
Selanjutnya, terdapat pergeseran anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp 641,7 juta untuk Honor Linmas di luar TPS dalam rangka Pilkada 2024. Selain itu, ada penambahan anggaran sebesar Rp 25 juta pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk urban farming di SDN Dinoyo 2 Kota Malang, serta penambahan Rp 100 juta pada Dinas Perhubungan untuk jasa konsultan perencanaan dan pengawasan.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika pimpin Rapat Paripurna Pembahasan Laporan Banggar
Penambahan anggaran selanjutnya mencakup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 250 juta, dengan alokasi Rp 150 juta untuk Festival Batik Celaket dan Rp 100 juta untuk Pengadaan Alat Kesenian Reog Dinoyoaji. Dinas Tenaga Kerja PMPTSP juga mendapatkan tambahan anggaran Rp 100 juta untuk Pemeliharaan Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, Badan Anggaran DPRD Kota Malang memberikan beberapa rekomendasi, antara lain mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera merealisasikan anggaran agar serapan anggaran dapat maksimal dan SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) dapat ditekan.
Badan Anggaran DPRD Kota Malang mendorong pergeseran anggaran, baik penambahan maupun pengurangan, untuk mencapai target kinerja sesuai RKPD Tahun 2024 dan meminta Pemerintah Kota Malang menjalankan program pembangunan dengan transparansi tinggi.
Setelah paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menjelaskan bahwa tanggung jawab pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan adalah kewajiban anggota DPRD yang sedang menjabat, sehingga tidak menjadi beban bagi anggota dewan yang baru periode 2024-2029.
“Bulan Agustus ini bulan spesial, bagaimana kita menyelesaikan kewajiban kalau APBD perubahan ini disahkan oleh anggota dewan yang baru periode 2024 2029 maka masyarakatlah yang dirugikan. Karena setelah pelantikan itu butuh waktu sekitar 1 bulan untuk menentukan. Anggota dewan baru ini pun belum tertuju untuk membahas tentang APBD yang mereka tidak tahu pembahasannya. Oleh karena itu kita sepakati bahwa APBD perubahan sampai dievaluasi harus selesai,” ungkapnya.
Made menjelaskan bahwa mereka berusaha secepat mungkin membahas dan mengesahkan APBD Perubahan, sambil menunggu evaluasi dari Gubernur yang memerlukan waktu sekitar dua minggu.
“Ini pengalaman baru yang luar biasa jauh lebih efektif, karena dalam bahasanya kita lebih fokus satu dan semua standby standby ada di tempat sewaktu-waktu kita panggil dan jauh lebih efektif kita bisa mengupas tuntas masing-masing OPD, tambahan anggarannya, pergeseran anggarannya pengurangan anggarannya kita tahu,” pungkasnya.