DPRD Kota Malang Sahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

SUARA3NEWS, KOTA MALANG – DPRD Kota Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan setelah penyampaian pendapat akhir dari semua fraksi DPRD Kota Malang, yang menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut. Persidangan berlangsung di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (4/7/2024).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE, menyatakan bahwa aspirasi ini datang dari beberapa pengasuh pondok pesantren. Setelah menerima aspirasi tersebut pada awal masa jabatannya di tahun 2019, pembahasan dimulai pada tahun 2020, lebih serius ditindaklanjuti pada tahun 2021, dan akhirnya Panitia Khusus (Pansus) dibentuk pada tahun 2022.
“Nah ini bagain bagaimana kita memfasilitasi pemerintah hadir di lembaga pendidikan formal, maupun non formal, beberapa memang ada pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pondok pesantren itu terganjal oleh regulasi,” terang Made.
Menurutnya, banyak Anggota Dewan yang merupakan alumni pondok pesantren diminta bantuan oleh para pengasuh pondok, tetapi mereka tidak dapat menyalurkan bantuan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir).
Pj Walikota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang usai melakukan penandatanganan bersama.
“Dengan adanya Perda ini sudah tidak ada kendala, dimana semua nanti mekanisme masuk di hibah, dan hibah masuk di Kesra semua disitu sehingga kami harapkan pemerintah hadir disitu, yang terpenting keresahan pada saat itu oleh pengasuh pondok pesantren untuk bisa pengawasan pendeteksi radikalisme sejak dini,” ungkap politisi PDI-Perjuangan.
Selain itu, dengan adanya Perda yang memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren, pemerintah dapat terlibat langsung dan mengawasi secara penuh penyelenggaraan pesantren, khususnya di Kota Malang.
“Kita harapkan dengan adanya ini nanti banyak pondok pesantren yang baru berdiri dari pada nanti banyak pabrik ekstasi di Kota Malang lebih baik banyak pondok pesantren,” tuturnya.
Selanjutnya, Perda tersebut memungkinkan pemerintah untuk memberikan peringatan dini, memanggil, dan memantau pesantren yang ada di Kota Malang.
“Setelah adanya Perda ini seluruh pesantren yang ada di Kota Malang akan di data, seperti Perda Barang Milik Daerah, pertama dilakukan adalah inventarisasi aset, sekarang dengan adanya Perda tentang penyelenggaraan pesantren akan didata semua agar semuanya masuk dalam data base dan bisa mendapat bantuan yang setara,” pungkasnya