Oknum DIskopindag Pemkot Malang Dilaporkan Dugaan Kasus Pungli Kios Pedagang

Mar 23, 2024 - 14:49
 1
Oknum DIskopindag Pemkot Malang Dilaporkan Dugaan Kasus Pungli Kios Pedagang
Kantor Inspektorat Pemkot Malang, Jalan Gajah Mada Kota Malang

SUARA3NEWS, Kota Malang - Pedagang Pasar melaporkan seorang oknum pegawai Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang yang diduga melakukan pungli terhadap keberadaan kios pasar di daerah Kedung Kandang, Kota Malang.

Pegawai Diskopindag tersebut dilaporkan dengan kapasitas sebagai Kepala Pasar yang bertugas untuk mengurusi secara administrasi persoalan di dalam pasar termasuk hubungan antara pemerintah daerah dan pedagang.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen yang didapatkan oleh media ini, pelaporan terhadap oknum tersebut dilakukan pada 16 Februari 2023 yang lalu. Hal tersebut juga dibenarkan oleh beberapa pedagang yang ditemui dan dimintai keterangan serta kronologis terhadap kejadian dugaan pungli, Jum’at (22/3/2024).

“Laporan itu dimulai sejak 2023, dan prosesnya cukup lama. Sekitar 2 bulan lalu, tepatnya bulan februari 2024 saya menghubungi pihak kejaksaan karena tidak kunjung dikabari dan menemukan langkah kongkrit. Jawaban dari kejaksaan bahwa sudah dilimpahkan kepada inspektorat,” ujar seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Pihaknya menuturkan dugaan kasus pungli yang dilaporkan adalah mengenai penarikan pajak tahunan dan penarikan biaya balik nama bedak/kios kepada para pedagang serta peningkatan kualitas kios.

Pedagang mengatakan bahwa munculnya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Pasar tersebut karena ketidaktahuan serta tidak ada sosialisasi mengenai aturan terhadap pajak tahunan pasar tradisional maupun biaya-biaya administrasi terkait kios di dalam pasar.

“Kepala pasar itu tidak pernah memberikan sosialisasi mengenai aturan jika pajak tahunan dan kemudian untuk balik nama bedak/kios, serta biaya-biaya lainnya harus sebesar itu,” ungkap seorang pedagang.

 “Tapi karena tekanan dari oknum tersebut untuk membayar pajak tahunan dan biaya-biaya bervariasi, maka banyak pedagang yang membayar” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa proses laporan yang yang berada di Kejaksaan Negeri Kota Malang telah dilimpahkan ke kantor Inspektorat Pemerintah Kota Malang.

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah Kepala Inspektorat Pemkot Malang, Drs. Mulyono M.Si membenarkan atas pelimpahan berkas yang diberikan Kejaksaan Negeri Kota Malang kepada instansi yang dipimpinnya.

“Kasus ini adalah pelimpahan dari Kejaksaan, karena dianggap masih dalam ranah Pemkot Malang,” ujar Mulyono.

Ditanya mengenai temuan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Diskopindag Pemkot Malang, dirinya menyebutkan bahwa saat ini sedang ditangani dan diproses sesuai mekanisme.

“Kami sedang melakukan agenda pemanggilan kepada para pihak untuk dimintai klarifikasi atas hal tersebut. Dan dalam waktu dekat akan segera di proses pelimpahan dari kejaksaan atas pengaduan yang disampaikan oleh para pedagang pasar,” tutupnya.