Sah.! DPRD Kabupaten Malang Setujui RPJMD Pemkab Malang 2025 - 2045

Jul 9, 2024 - 19:22
 0
Sah.! DPRD Kabupaten Malang Setujui RPJMD Pemkab Malang 2025 - 2045
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menandatangani persetujuan RPJMD 2025-2045

SUARA3NEWS, Kabupaten Malang - Bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada Selasa, 9 Juli 2024 telah dilangsungkan Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Malang untuk tahun 2025-2045.

Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024.

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Sujono menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda RPJPD 2025 - 2045 bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) disusun sebagai penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang diwujudkan dalam bentuk Visi, Misi, dan Arah Pembangunan Nasional.

"Dalam rangka mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD Kabupaten Malang merupakan dokumen perencanaan yang memuat Visi, Misi dan Arah Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 20 tahun ke depan mulai tahun 2025 sampai tahun 2045," terangnya.

Menurutnya, dalam proses penyusunan RPJPD Kabupaten Malang dilakukan dengan prinsip transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, pengukuran kinerja yang jelas, keadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. 

Pendekatan ini didasarkan pada kondisi aktual, potensi, serta proyeksi yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Malang.

Sujono juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan RPJPD, digunakan pendekatan yang mencakup seluruh rangkaian perencanaan, seperti teknokratik, partisipatif, politis, dari atas ke bawah (top-down), dan dari bawah ke atas (bottom-up), holistik-tematik, integratif, serta spasial. 

Pendekatan ini bertujuan untuk menghasilkan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan menciptakan keseimbangan antara dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

"RPJPD ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan,"ujarnya.

"Program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan, maka Pemerintah Kabupaten Malang wajib menyusun  RPJPD Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik dimasa depan," tambahnya.

Bupati Malang H.M. Sanusi dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045. 

Proses penyusunan juga mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang Tahun 2024-2044, dan memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD Kabupaten Malang.

Dijelaskan juga bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan visi, misi, arah, dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malang. RPJPD ini sangat penting sebagai pedoman atau acuan untuk mengarahkan pembangunan dan memastikan keterkaitan antar dokumen perencanaan.

Hal tersebut bertujuan untuk mencapai integrasi, sinkronisasi, serta kesinambungan program-program pembangunan daerah, serta untuk mengantisipasi berbagai perkembangan dan dinamika yang mungkin terjadi di masa mendatang.

"Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa poin penting yang dapat disampaikan terkait hasil pembahasan bersama antara Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, bersama Tim Raperda Kabupaten Malang," kata Bupati Malang H.M Sanusi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyatakan bahwa RPJPD dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Malang. Hal ini karena target penyelesaian RPJPD nasional diharapkan dapat tercapai pada tahun 2024.

Dengan adanya Pilkada serentak, RPJPD digunakan sebagai landasan untuk penyusunan visi dan misi calon Bupati, serta nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Bupati terpilih.

"Jadi memang harus kita selesaikan RPJPD seluruh nasional hampir sama , ini menjadi program keseluruhan daerah-daerah yang akan melaksanakan Pilkada khususnya," terang Politisi PDI-Perjuangan kepada awak media, Selasa (09/7/2024).

Beberapa hal terkait RPJPD yang pertama adalah penyusunan kerangka yang dimulai dari harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dari Pemerintah Pusat, RPJPD Provinsi, hingga mempertimbangkan muatan lokal yang khusus untuk Kabupaten Malang. Diharapkan hal ini dapat memberikan dorongan signifikan terhadap pembangunan wilayah, terutama di Kabupaten Malang.

"Jadi RPJPD ini akan kita kirimkan kepada semua calon Bupati yang nantinya akan mendaftar, sehingga ini dipakai bahan untuk menyusun visi misi calon Bupati sampai nanti yang terpilih menyusun bahan RPJMD, termasuk salah satunya maju dan berkelanjutan ini wajib ada di visi misi RPJMD nanti," ungkapnya.

Menurutnya, Bupati terpilih yang akan menjabat hingga tahun 2025 akan menyusun RPJMD dengan mengacu pada RPJPD 2025-2045. Dengan demikian, setelah dilantik, RPJMD yang disusun akan mempertimbangkan dan menggunakan RPJPD tersebut sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malang.

Selain itu, terkait usulan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dari Bupati Malang H.M. Sanusi yang mencanangkan belanja daerah sebesar 5 triliun rupiah, sedangkan saat ini anggaran sebesar 4,7 triliun rupiah belum terserap secara maksimal.

Hal ini direspon oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang yang menyatakan akan mengevaluasi penyerapan anggaran pada semester terakhir tahun ini.

"Kita belum melihat laporan sampai dengan semester terakhir tahun 2024, sarapannya sampai seberapa termasuk pendapatannya ini sekarang sampai berapa persen, ini akan kita lihat sampai pada saat pembahasan dan laporan semester terakhir yang akan kita cek, sehingga nanti kita membahas PPAS 2024 perubahan sampai 2025 bisa kita ketahui pada saat kita melakukan pembahasan," kata Darmadi.

Ketua DPRD Kabupaten Malang berharap bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan target yang sesuai dengan kemampuan dan realitas yang ada. Hal ini dianggap sangat penting untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan dari program-program yang direncanakan.

"Untuk 2025 asumsinya harus kita susun betul-betul, termasuk ini dengan RPJMD terakhir Pak Bupati Sanusi yang sampai 2025, ini sudah memasuki  2024 targetnya kan sudah ditentukan indikatornya dalam RPJMD," pungkasnya.(ADV)