Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Malang Sambut Baik PERDA Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren

SUARA3NEWS, Kota Malang - Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang Menyambut baik atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) fasilitasi penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Malang pada hari Kamis (4/7/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua terpilih GP Ansor Kota Malang, Sugiyanto pada saat ditemui di kediamannya Jl. Sawojajar Gang 11 No.68 pada hari Jum’at (5/7/2024). Pihaknya mendukung langkah tersebut dikarenakan kondisi umum yang menjadi keresahan warga pesantren seperti perbedaan previllage yang didapat oleh siswa yang bersekolah di sekolah formal dengan santri yang mengeyam pendidikan di pondok pesantren.
“Setidaknya melalui peraturan itu, dapat memberikan kemudahan pada pesantren untuk mendapatkan akses fasilitas dari pemerintah yang sebelumnya hanya bisa di nikmati oleh peserta didik dari lembaga pendidikan formal saja, semisal beasiswa prestasi yang selama ini hanya mudah diakses dan diterima oleh peserta didik dari lembaga pendidikan formal, sementara santri tidak semudah yang dirasakan peserta didik dari lembaga pendidikan formal,”ujar Sugiyanto.
Lain dari itu, Sugiyanto juga menyampaikan bahwa sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan pesantren dapat diperhatikan dengan baik mengingat mengingat lingkungan pesantren yang dengan jumlah santri yang tidak sedikit serta kondisi fasilitas pesantren yang masih terbatas, bukan tidak mungkin mudah terjadi penularan penyakit, sekalipun itu termasuk kategori penyakit ringan.
“Yang tak kalah pentingnya, adalah perlu dipikirkan juga untuk sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan pesantren, harapan kami, karena sekarang sudah ada payung hukumnya, pemerintah harus bisa membantu pembangunan atau menyediakan sarana kesehatan di lingkungan pesantren, dengan membangun klinik kesehatan di lingkungan pesantren, untuk memastikan para santri dan warga pesantren lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan, setidaknya layanan kesehatan dasar, bagi kami ini sangat penting,” Imbuh Sugiyanto.
Sugiyanto juga berharap bahwa nantinya klinik kesehatan ini juga tidak hanya untuk memberikan pelayanan kesehatan warga di dalam lingkungan pesantren saja seperti para santri, ustadz, dan pengasuh pesantren, akan tetapi juga bisa untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga sekitar pesantren.
Terkait dengan kontra radikalisme di lingkungan pesantren, Sugiyanto juga sependapat dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini dapat memberikan ruang kepada pemerintah untuk mendata pesantren di Kota Malang sebagai langkah preventif Kontra Radikalisme di lingkungan pondok pesantren di Kota Malang.