OTT Polres Batu Tangkap Oknum Wartawan dan Anggota LSM Peras Ratusan Juta di Ponpes Batu

SUARA3NEWS, Kota Batu - Polres Batu menangkap dua orang oknum dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap pengurus sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu. Keduanya diamankan sesaat setelah menerima uang hasil pemerasan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dua tersangka, YLA (40), yang mengaku sebagai wartawan asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan FDY (51), petugas P2TP2A Kota Batu, Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah restoran di Desa Beji Kecamatan Junrejo dan telah diamankan oleh Polres Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, pemerasan berawal adanya dugaan tindak pidana pencabulan di salah satu Ponpes di Kota Batu, yang dilakukan oleh pengurus Ponpes terhadap santriwatinya.
“Salah satu keluarga korban datang ke Polres Batu untuk membuat laporan. Namun oleh petugas polres dirujuk ke P2TP2A. Selanjutnya, FDY selaku petugas P2TP2A memanggil keluarga korban dan pihak pengurus pondok untuk dilaksanakan mediasi namun tidak ada titik temu,” papar Kapolres Andi, Selasa (18/2/2025).
Karena mediasi tidak membuahkan hasil , beberapa hari setelahnya keluarga korban dengan didampingi FDY membuat laporan di Polres Batu.
Setelah dilaporkan ke Polres Batu, salah satu keluarga korban menghubungi YLA kemudian YLA dan FDY saling komunikasi, dengan maksud mengawal perkara tersebut.
Hingga terjadilah pertemuan antara tersangka FDY, YLA dan pihak Ponpes. Pada pertemuan tersebut , pihak Ponpes berharap agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara baik , karena berita sudah tersebar dan pihak Ponpes merasa malu.kemudian, YLA membuat narasi untuk menutup berita dan meminta disiapkan uang sebesar Rp40 juta. Dengan maksut uang itu akan digunakan untuk semua media dan biaya pengacara.
Selanjutnya, uang diterima oleh FDY dan oleh FDY diserahkan ke YLA. Setelah YLA menerima uang, FDY mendapatkan bagian sebesar Rp3 juta. Kemudian Rp15 juta digunakan untuk membayar pengacara dan Rp22 juta digunakan sendiri oleh YLA.
Setelah uang 40 juta diberikan tetapi ternyata berita maupun persoalan tidak kunjung selesai pihak pengurus pondok menanyakan kepada YLA dan FDY dan dijwab oleh YLA melalui pesan WhatsApp berisikan ‘Perkara sudah P18 satu kali lagi pemeriksaan sudah P19 dan tersangka akan dilakukan penahanan dan hingga kini berusaha agar tidak sampai P19’. ‘Info dari Polres segera bakan ada press release sekaligus penetapan tersangka.
Setelah itu YLA melakukan rekayasa informasi melalui WhatsApp yang seolah olah keluarga korban meminta uang kompensasi sebesar 120 juta jika tidak mau perkara dilaporkan ke POLDA.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, memperlihatkan barang bukti berupa uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh tersangka YLA dan FDY.
Skenario fiktif tersebut membuat pengurus Ponpes ketakutan, Akhirnya pihak pondok pesantren mau menuruti permintaan Korban pencabulan Karena panik, pengurus Ponpes meminta agar bertemu dan mencari solusi jalan terbaik. Selanjutnya YLA bertemu dengan pengurus pondok dan dalam pertemuan tersebut YLA mengajukan rincian biaya.
Rincian biayanya untuk korban Rp180 juta, biaya untuk penyelesaian perkara di Polres Rp150 juta dan pemulihan nama baik melalui media Rp10 juta, sehingga total biayanya Rp340 juta. Atas permintaan YLA, pihak Ponpes menyanggupi dengan terlebih dahulu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dan sisinya akan dibayar lima hari kemudian pada 12 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB petugas kepolisian berhasil mengamankan YLA dan FDY, sesaat setelah menerima uang dari pihak Ponpes. Dalam penangkapan tersebut, uang sebesar Rp150 juta disita dari FDY.
Dalam perkara tersebut, selain mengamankan barang bukti uang Rp150 juta, Polisi turut mengamankan empat unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu buah tas.
“Untuk modus operandinya, kedua tersangka menakut-nakuti pihak Ponpes yang menjadi terlapor dalam perkara perbuatan cabul yang tengah ditangani unit PPA Polres Batu,” ungkapnya.
Kedua tersangka memanfaatkan status mereka, dengan salah satunya mengaku sebagai petugas P2TP2A Kota Batu dan yang lainnya sebagai wartawan, untuk mencari keuntungan melalui aksi pemerasan tersebut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta barang bukti yang ditemukan. Maka kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Andi juga menyatakan, untuk perkara dugaan tindak pidana pencabulan, yang saat ini ditangani penyidik Unit PPA Polres Batu, akan terus berlanjut dan masih dilakukan penyelidikan. Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan saksi.
Kapolres Andi juga menambahkan bahwa kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Batu akan terus berlanjut. Proses penyelidikan masih dilakukan, dan sejauh ini penyidik telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tersebut. (red)