Pencairan JHT Saat Pensiun Bebas Pajak hingga Rp50 Juta, Begini Aturannya
SUARA3NEWS – Pemerintah tetap memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen bagi pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan agar pekerja memiliki perlindungan finansial setelah memasuki masa tidak produktif.
Fasilitas perpajakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur perlakuan pajak atas manfaat JHT. Meski kembali disampaikan pemerintah, ketentuan itu sebenarnya telah lama berlaku.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 persen.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta tetap memperoleh keringanan pajak. Atas nilai yang melebihi batas tersebut dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan ketentuan seluruh proses pencairan manfaat diselesaikan paling lambat dalam kurun dua tahun kalender sejak pencairan pertama dilakukan pada masa pensiun.
Berbeda dengan pencairan saat memasuki masa pensiun, penarikan JHT oleh peserta yang masih aktif bekerja tetap mengikuti ketentuan tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Pemerintah menyebut mekanisme tersebut diterapkan untuk mendorong peserta tidak mencairkan dana lebih awal sehingga manfaat JHT dapat diterima secara optimal ketika memasuki masa pensiun.
Pemerintah juga menegaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan pekerja selama masih aktif bekerja tidak dikenai Pajak Penghasilan. Melalui skema tersebut, pemerintah menerapkan perlakuan perpajakan yang berbeda antara pencairan dana saat pensiun dan penarikan ketika peserta masih aktif bekerja.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan perpajakan atas manfaat JHT dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak.(hz/*)

